Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Meski demikian, Said menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk pembayaran THR tersebut kepada masing masing - masing mitra.
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
- Biaya Logistik Antar Pulau Bisa Murah Lewat Aturan Ini
- Ini Pekerjaan Rumah Harus Diselesaikan Prabowo-Gibran soal Logistik Indonesia
- Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel
- Ada Pemilu, Industri Logistik Target Bakal Cetak Kinerja Kinclong di 2024
PT J&T Cargo mengimbau para mitra untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri 2024.
Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR keagamaan bagi kurir paket.
"Dari kita tetap berikan imbauan (pembayaran THR)," kata Manager Network Management J&T Cargo, M. Said Abdullah kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Meski demikian, Said menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk pembayaran THR tersebut kepada masing masing - masing mitra. Saat ini, jumlah outlet J&T Cargo mencapai sekitar 3.300 yang tersebar di wilayah Indonesia.
Apapun, total jumlah pegawai J&T Cargo mencapai hampir 10.000 karyawan. Jumlah karyawan tersebut termasuk profesi kurir paket logistik.
"Dari kita (J&T Cargo) tapi tetap balik ke masing-masing mitra terkait ini (pembayaran THR)," tegas Said.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta.
Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya. Untuk itu, pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.