Peserta BPJamsostek Bisa Ajukan KPR, Ini Syaratnya
Pemerintah berupaya mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja/buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah.
Pemerintah berupaya mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja/buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah. Salah satu strategi untuk meningkatkan penyerapan MLT tersebut, yakni merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 agar lebih aplikatif.
Agar semakin aplikatif, permenaker tersebut kemudian direvisi menjadi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016. Kemnaker sendiri telah melakukan beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) dan membahas mulai dari penyusunan pokok-pokok pikiran, draf Permenaker, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Di mana BPR/BPRS biasanya berada? Industri ini memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaan BPR dan BPRS masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini, seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan, pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
"Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata Indah Anggoro Putri, Jakarta, Rabu (3/11).
Lalu apa saja syarat memperoleh KPR MLT?
Menurut Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah terdaftar sebagai Peserta (BP Jamsostek) minimal 1 (satu) tahun
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran juran
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta
4. Peserta aktif membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan
5. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
6. Apabila dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
7. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
8. Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Baca juga:
BPJamsostek Pastikan Tak Ada Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bocor
Sepanjang 2020, Pendapatan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun Sementara Klaim Naik
Laporan Keuangan 2020 BPJamsostek Raih Opini Wajar Tanpa Modifikasian
BPJamsostek dan INA Kerja Sama Terkait Investasi Langsung
Tantangan BPJamsostek Terapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BPJamsostek Minta Masyarakat Tak Percaya Layanan Bantuan Pencairan Dana JHT