Petani Sawit Sebut Pembentukan Aturan ISPO Disuntik Dana Asing hingga Rp13 Miliar
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
-
Apa itu Intip Ketan? Intip ketan merupakan kuliner khas Bulan Ramadan. Makanan ini tidak bisa dijumpai pada bulan-bulan lainnya selain Bulan Ramadan.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kenapa sarapan itu penting? Sebab sarapan akan memberikan manfaat begitu besar untuk kesehatan tubuh.
Petani Sawit Sebut Pembentukan Aturan ISPO Disuntik Dana Asing hingga Rp13 Miliar
Petani Sawit Sebut Pembentukan Aturan ISPO Disuntik Dana Asing hingga Rp13 Miliar
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, menyebut adanya keterlibatan asing dalam pembentukan regulasi soal sertifikasi standar mutu pengelolaan industri kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Mandatorinya akan dimulai 5 tahun setelah aturan itu terbit, yakni per tahun 2025 mendatang.
Gulat mengaku telah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keterlibatan dana asing dalam pembentukan aturan ISPO.
Dia lantas menceritakan alur pembentukan regulasi yang sudah ada campur tangan orang luar sejak awal.
- Intip Skema Presiden Prabowo Buat Pemutihan Utang Nelayan, Petani & Pengusaha Kecil, Aturannya Segera Diteken
- Pungutan Ekspor Sawit Tembus Rp15,88 Triliun
- Duduk Perkara Kasus Korupsi CPO Seret Airlangga Hartarto Rugikan Negara hingga Rp10 T lebih
- Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
"Saya tanya PPATK, benarkah itu masuk, benar. Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp13 miliar masuk dana ke waktu perancangan ISPO. Direvisi Perpres ISPO masuk lagi (dana asing). Makanya kemarin saya lapor ke KPK ke Kejagung, periksa tim itu,"
kata Gulat di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (4/7).
"Yang merancang peraturan Perpres ISPO itu dibayar negara luar. Rp13 miliar dibayar konsultannya. Setelah selesai dikasih ke Kementan, Kemenko. Draft yang mereka rancang sampai ke pak Presiden Jokowi," kata Gulat.
Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
"Jungkir balik Apkasindo menahan jangan sampai diteken. Tapi ketika covid tahun 2020 mungkin karena kita panik, pak Jokowi teken. Di situ awal kehancuran petani sawit. Mandatori 2025 siapkah? tidak," tegas Gulat.
Menurut dia, aturan ISPO ini seperti skenario untuk menjatuhkan para pelaku industri sawit di Tanah Air.
Ia lantas menyamakan pembentukan aturan ISPO seperti pelemahan industri tembakau dalam negeri, ketika perusahaan afiliasi Philip Morris International menguasai saham PT HM Sampoerna Tbk.
"Ini akan menjadikan seperti tembakau. Tembakau dulu dibuat peraturan dilarang merokok di mana-mana. Kemudian Sampoerna dibeli America tobacco. Setelah dibeli, dibuat lagi aturan boleh merokok," tutur Gulat.
"Apakah itu yang dibuat mereka? Yes. Tujuannya ke sana pasti, cepat atau lambat. Dibuat mekanisme korporasi-korporasi besar bisa bangkrut dibuat membayar denda,"
pungkas dia.