Pinjaman Online Ilegal Makin Marak, Kenali Ciri-cirinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.
Sejak 2018 hingga kini OJK telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Tidak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
Dilansir dari OJK, Jumat (15/10), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda hindari:
1. Menetapkan suku bunga tinggi
2. Fee besar
3. Denda tidak terbatas
4. Teror atau intimidasi
Faktor Pendorong Maraknya Pinjol Ilegal, dilihat dari sisi pelaku Pinjol Ilegal biasanya mereka memberikan kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website. Kemudian, sulit diberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Sementara di sisi masyarakat (sebagai korban), tingkat literasi masyarakat masih rendah, hal itu dibuktikan masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas, sehingga masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol. Faktor lainnya, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.
Sebenarnya mudah sekali cara mengecek mana yang pinjol illegal dan legal, yakni masyarakat bisa cek di website resmi www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Atau Anda bisa mengecek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Digerebek di Sleman, 83 Karyawan Pinjol Ilegal Diangkut ke Polda Jabar
Begini Cara Jahat Juru Tagih Pinjol Sampai Kirim Gambar Porno ke Pemilik Utang
Polisi Kejar 83 Kolektor dan Pegawai Pinjol ke Yogyakarta, Ini Daftarnya
Ribuan Warga Bandung Terjerat Pinjol Ilegal dan Rentenir
32 Orang Ditangkap Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh Dihuni Bagian Penagihan
Geledah Ruko Green Lake City, Polisi Ciduk 32 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal