PPN jadi 11 Persen, Kenaikan Harga Barang Turut Terjadi Hingga Pasar Tradisional
Meskipun kenaikannya hanya 1 persen, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey menilai kenaikan tarif PPN akan berpotensi meningkatkan inflasi karena harga-harga barang naik.
Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Meskipun kenaikannya hanya 1 persen, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey menilai kenaikan tarif PPN akan berpotensi meningkatkan inflasi karena harga-harga barang naik.
"Adanya potensi inflasi yang membuat harga-harga cenderung naik walau tidak signifikan," kata Roy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
Adanya kenaikan harga barang ritel membuat masyarakat akan berpindah ke pasar tradisional atau pusat grosir demi mendapatkan harga yang lebih murah. Namun menurut Roy, masyarakat tetap akan dikenakan PPN 11 persen dari barang yang dibeli. Sebab, kebijakan tersebut berlaku untuk semua barang tanpa melihat lokasi penjualan produk.
"Ada potensi masyarakat untuk mencari yang lebih murah, tapi tetap saja kena PPN karena ini berlaku ke semua barang karena PPN ini melekat pada barang, jadi kalau di pasar atau grosir PPN-nya tetap naik," kata dia.
Roy menjelaskan, dalam hal pengenaan PPN pada barang terdapat perbedaan cara pengenaan. Di peritel, PPN dikenakan saat barang tersebut dijual ke masyarakat. Sementara PPN barang yang dijual di pasar tradisional maupun grosir dilakukan oleh perusahaan manufaktur atau distributor. Sehingga barang yang dijual pedagang sudah termasuk PPN yang ditambahkan sebelumnya.
"Di grosir atau pasar tradisional itu PPN-nya tidak dipungut sama pedagang tapi sudah dilakukan perusahaan manufaktur atau distributor. Jadi barang yang dibeli pedagang sudah dikenakan PPN sehingga pedagang-pedagang itu tidak perlu lagi memungut PPN," kata dia.
Tekan Tingkat Konsumsi Masyarakat
Kenaikan harga barang ini berpotensi mengurangi konsumsi masyarakat. Daya beli masyarakat akan terganggu sehingga akan mengurangi pembelanjaan. Akibatnya produktivitas peritel kata Roy akan berkurang lagi.
"Kondisi kedua ini akan mengurangi pembelanjaan di ritel. Mengurangi pembelanjaan ini juga bisa mengurangi produktivitas peritel," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berapapun kenaikan tarif PPN akan berpengaruh pada harga barang yang akan dibeli masyarakat. Sebab, kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat. Sedangkan dalam hal ini, peritel hanya melakukan penarikan PPN dari masyarakat untuk disetorkan kepada pemerintah.
"Berapapun nilai kenaikan pajak itu pasti akan berpengaruh pada harga, karena nanti yang dikenakan beban itu masyarakat bukan peritel, karena dibayarkan masyarakat," kata dia.
Roy menilai, kenaikan tarif PPN 1 persen kemungkinan tidak akan berpengaruh bagi masyarakat kalangan menengah ke atas. Namun, bagi masyarakat kelas bawah, kenaikan tersebut akan tetap terasa akibatnya.
"Masyarakat status sosialnya menengah atas mungkin enggak terlalu terdampak, tapi kalau status ekonominya menengah ke bawah ini pasti merasakan dan akhirnya mereka akan menahan belanja atau hanya belanja kebutuhan pokoknya," kata dia.
(mdk/bim)