PPTKLN Kemnaker: Kirim PRT ke Timur Tengah adalah human trafficking
Sesuai pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat diancam penjara 1- 6 tahun atau denda Rp 40 Juta – Rp 240 juta.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Soes Hindharno kembali menegaskan tentang larangan mengirim pembantu rumah tangga (PRT) sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke kawasan Timur Tengah. Tindakan tersebut tergolong dalam pidana perdagangan orang (human trafficking).
"Jadi, jika ada pihak yang mengirim TKI sektor informal ke Arab Saudi misalnya, itu adalah pengiriman illegal, maka ia bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno, Kamis, 1 Juni 2017.
Penegasan tersebut kembali disampaikan lantaran masih banyaknya ditemui penempatan pembantu rumah tangga ke Timur Tengah. terutama ke Arab Saudi, baik yang dilakukan oleh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau oleh perseorangan.
Sebelumnya Kemnaker menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Negara kawasan Timur Tengah yang dimaksud meliputi 19 negara: Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.
Menurut Soes, pelarangan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam serta pengalaman selama ini yang menunjukkan lemahnya perlindungan TKI di kawasan tersebut. Baik lemah yang disebabkan budaya maupun disebabkan rendahnya komitmen pemerintahannya dalam melindungi pekerja migran.
Sesuai pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat diancam penjara 1- 6 tahun atau denda Rp 40 Juta – Rp 240 juta. Adapun jika menyebabkan kematian korban, maka ancaman hukumannya penjara 5 tahun sampai seumur hidup, atau denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.
Kemudian jika merujuk pasal 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pengiriman pembantu rumah tangga sebagai TKI ke Timur Tengah dikategorikan sebagai pengiriman TKI illegal dengan ancaman hukuman1-5 tahun penjara atau denda Rp1-5 miliar.
Karena prosesnya yang ilegal, Kemenaker tidak memiliki catatan pasti jumlah TKI illegal di Timur Tengah. Namun berdasarkan catatan dari kasus yang ditangani oleh sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara-negara Timur Tengah, tahun 2016 terdapat 489 TKI illegal yang sudah dipulangkan dan 2256 TKI yang sedang dalam proses pemulangan.
Untuk itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah, terutama di daerah kantung pengiriman TKI, serta melakukan pengawasan dan penindakan pada upaya pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah.
Baca juga:
Saran Hanif Dhakiri untuk keharmonisan perusahaan dan pekerja
Menaker imbau pesantren memperluas kerjasama dengan industri
Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk peningkatan ekonomi peserta
Tekan angka pengangguran, Menaker minta Pemda perbanyak job fair
Menaker: Perkembangan teknologi mengubah karakter pekerjaan
Ini saran Menaker agar relasi perusahaan dan pekerja tetap harmonis
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Mengapa Kemnaker mendapatkan Merdeka Awards 2023? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima Merdeka Awards 2023, atas berbagai terobosan dalam program Inovatif untuk Negeri.
-
Kapan Kemnaker mendapatkan Merdeka Awards 2023? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
-
Apa yang diharapkan Kemnaker dari BPVP Belitung? “Usia 4 tahun BPVP Belitung ini adalah usia yang sangat muda. Namun demikian, kami berharap BPVP Belitung menjadi tempat bagi SDM khususnya yang ada di Pulau Belitung ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau juga di tempat lain yang ingin meningkatkan keterampilan, meningkatkan kompetensinya yang itu sangat diharapkan menjadi modal untuk bisa bersaing dalam pasar kerja yang sangat ketat," ucap Sekjen Anwar.
-
Apa yang terus didorong oleh Kemnaker kepada para pengusaha? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Siapa yang menerima penghargaan Merdeka Awards 2023 untuk Kemnaker? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).