Psikolog Lita Gading Marah-Marah Petugas Bea Cukai Bandara Periksa Isi Dompet, Ini Kata Kemenkeu
Video tersebut beredar di media sosial, Lita Gading marah-marah karena dompetnya digeratak petugas Bea Cukai
Video tersebut beredar di media sosial
- Kiat dari Psikolog untuk Tekan Keinginan Bunuh Diri pada Remaja
- Psikolog Sarankan untuk Sering Memeluk Anak Agar Mereka Merasa Lebih Dicintai
- Isi Dompet Diperiksa Setiba dari Jepang, Psikolog Lita Gading Semprot Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta
- Mengepal Tangan Isyarat Wanita dalam Bahaya dan Butuh Pertolongan? Ini Kata Psikolog
Psikolog Lita Gading Marah-Marah Petugas Bea Cukai Bandara Periksa Isi Dompet, Ini Kata Kemenkeu
Psikolog Lita Gading bikin heboh. Dalam video yang beredar, Lita meradang atas perlakuan yang ia terima dari pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, Lita yang baru pulang dari Jepang menjalani pemeriksaan di Bea Cukai. Namun, ia terkejut petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaannya hingga membuka dompet pribadinya.
Keluhan itu, rupanya sampai ke telinga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menyampaikan pihaknya telah menerima berbagai masukan masyarakat terkait pengetatan prosedur pemeriksaan barang impor asal luar negeri.
Menyusul, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Terima kasih untuk masukan, perhatian, aspirasi, dan kritik terkait kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023,"
tulis Yustinus akun X (Twitter) @prastow dikutip Senin (18/3).
Yustinus menyampaikan bahwa pemberlakuan Permendag 36 sendiri bertujuan baik. Yakni, untuk melindungi daya saing produk dalam negeri.
"Kita percaya maksud dan tujuan pengaturan ini baik adanya, untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri," kata Yustinus.
Meski demikian, Yustinus mengakui tentang dinamika pemeriksaan barang impor asal luar negeri yang tidak menyenangkan semua pihak.
Yustinus pun meminta masyarakat untuk bersabar selama menunggu proses evaluasi kebijakan penerapan Permendag 36 berlangsung.
"Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Psikolog Lita Gading yang baru tiba dari Jepang, mengecam tindakan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang dia anggap tidak patut saat memeriksa barang bawaannya.
"Surat terbuka untuk Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dengarkan baik-baik. Tadi sore saya baru pulang dari Osaka Jepang, bawa dua koper satu belanjaan topi dan sebagainya dan tentengan saya Universal Studio belanjaan gitu, tapi gaes termasuk dengan tas jinjing saya dibuka sampai ke dompet-dompetnya," ungkap Lita dikutip dari akun media sosial pribadinya Sabtu (16/3)
Lita mengaku sangat tidak memahami maksud dan tujuan dari petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, memeriksa dompet sampai menghitung uang yang ada di dompet milik Lita.
"Saya enggak tahu ini apa yang dimaksud dengan pemeriksaan itu. Apakah harus dibuka dan dihitung uang saya. Saya nyeselnya itu enggak videoin, harusnya saya videoin. Tapi saya tahu ada orang namanya Desi, pakai kerudung. Saya ingat itu orang satu karena dia buka, dia langsung foto-fotoin, apakah mungkin ini asli atau tidak barang barang saya,"
ucap Lita.
Lita mempertanyakan apakah pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memang prosedurnya seperti itu.
"Tapi yang saya sesalkan apakah Bea Cukai prosedur dan protapnya begitu. Dia membongkar seluruh barang-barang bawaan penumpang sampai ke dompet-dompet, sampai dihitung isi uangnya itu menurut saya enggak sopan, sangat-sangat tidak sopan," ujar Lita.