PT PP Digugat Vendor Rp3,1 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen
Bakhtiar mengatakan PT PP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PT PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) angkat suara mengenai gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer. Gugatan tersebut dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek perseroan.
"Sampai saat ini, PT PP belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan relaas panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi dikutip di Jakarta, Kamis (15/12).
-
Apa yang dilakukan BNI untuk mendukung transformasi BUMN? BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp97.9 triliun di September 2023 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
-
Mengapa BUMN membangun KEK Sanur? Perlu diketahui, KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana proses terbentuknya Bumi? Dilansir dari livescience.com, meski para ilmuwan tidak setuju pada detailnya, sebagian besar peneliti berpikir Bumi terbentuk oleh serangkaian tabrakan yang terjadi kurang dari 100 juta tahun setelah tata surya bersatu.
-
Bagaimana BSI dan Relawan Bakti BUMN mendukung pengembangan UMKM di Meunasah Asan? Salah satunya melalui program Desa Bangun Sejahtera Indonesia (Desa BSI) di Meunasah Asan, Aceh Timur yang meliputi bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui pengembangan budidaya ikan bandeng, serta bidang lingkungan lewat penanaman pohon mangrove & penggunaan panel surya di sekitar tambak ikan bandeng.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang dilakukan BRI untuk mendukung pengembangan UMKM? PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pun terus mendukung pengembangan UMKM tersebut melalui berbagai program pendampingan, edukasi dan pemberdayaan dengan menyediakan berbagai platform yang familiar bagi masyarakat.
Di sisi lain, Bakhtiar mengatakan PT PP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PT PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PT PP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut," imbuh dia.
Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 di mana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PT PP. Di mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp3,1 miliar.
Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT PP Digugat Sub Kontraktor
Sebelumnya, emiten konstruksi BUMN, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) digugat oleh CV Surya Mas terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu tercatat dengan nomor register perkara No. 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, sampai dengan tanggal keterbukaan ini diumumkan, yakni pada Selasa, 13 Desember 2022, perseroan mengaku belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga jakarta Pusat.
"Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (13/12).
Informasi saja, CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh perseroan. Sesuai dengan POJK No. 17/POJK .04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas perseroan.
(mdk/idr)