PTUN Tolak Gugatan Kemenkeu, Hasil Audit Program JKN Diserahkan ke ICW
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang keterbukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada publik. Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan lainnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang keterbukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada publik. Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan lainnya.
"Kementerian Keuangan tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Hasil Audit BPKP terhadap program JKN/BPJS Kesehatan," ungkap juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam cuitannya di akun @prastow, dikutip Rabu (28/6).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
Atas putusan tersebut Pras (sapaan akrabnya) mengatakan, Kementerian Keuangan mengajak Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk bersinergi dalam rangka menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan. Mengingat masalah kesehatan merupakan hak dan hajat bersama warga negara.
Bahkan Kementerian Keuangan telah menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada perwakilan ICW. "Kepala Biro KLI, Pak Deni Surjantoro selaku Pejabat PPID tadi menyerahkan laporan dimaksud kepada adinda Almas Sjafrina mewakili ICW. Terima kasih rekan-rekan koalisi yang konsisten mengawal isu ini," sambung Pras.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan gugatan ke PTUN terkait putusan Komisi Informasi Pusat RI yang memenangkan permohonan ICW. Dalam permohonan tersebut ICW meminta Kementerian Keuangan untuk membuka hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap program JKN atau BPJS Kesehatan.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 ribu," kata PTUN Jakarta dikutip dari putusan tersebut, Rabu (21/6) lalu.
Pras menjelaskan, Kementerian Keuangan mengajukan banding atas putusan KIP lantaran informasi soal hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan tidak dapat diberikan. Alasannya karena hasil audit tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan itu berbunyi, Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Atau, proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya.
Dalam konteks ini, ICW mendesak Kemenkeu transparan soal hasil audit yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.
"Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan, cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan," jelas Prastowo.
(mdk/azz)