Pungut pajak Google, Indonesia bisa contek Inggris buat aturan baru
"Aturan baru ini akan membuat Google berpikir untuk membuat BUT (Bentuk Usaha Tetap) dengan manajemen operasi di Indonesia."
Pengamat Pajak, Danny Darussalam membeberkan cara efektif menarik pajak perusahaan teknologi informasi seperti Google dan kawan-kawannya. Dia mengambil contoh cara seperti yang dilakukan Inggris dengan aturan Diverted Profit Tax-nya.
Menurutnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat suatu aturan baru di luar ketentuan pajak penghasilan (PPh). Aturan baru ini harus memuat sanksi pajak dengan besaran yang jauh lebih tinggi dari angka PPh.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana patung gajah Pasemah ditemukan? Penamaannya berasal dari lokasi penemuan awal patung gajah tersebut, yakni di dataran tinggi Pasemah, Sumatera Selatan.
"Aturan baru ini akan membuat Google berpikir untuk membuat BUT (Bentuk Usaha Tetap) dengan manajemen operasi di Indonesia," ujarnya saat ditemui di Malang, Jumat (14/10).
Sanksi bisa diberikan dengan ketentuan jika suatu perusahaan teknologi informasi mengirim dana penghasilan ke negara lain yang memiliki besaran PPh lebih rendah dari Indonesia. "Kalau di Inggris mereka menetapkan margin 80 persen untuk suatu perusahaan bisa kena denda," tuturnya.
Praktik operasi Google di Indonesia, lanjutnya, merupakan suatu ketidakadilan. Di mana, pengusaha lokal harus membayar pajak penghasilan lebih tinggi padahal mereka meraup untung dari pasar yang sama.
"Jadi intinya agresif harus dilawan dengan aturan yang agresif pula," ucapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menanggapi bahwa masukan ini akan menjadi bahan kajian bagi pihaknya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat aturan.
"Pada prinsipnya pemerintah mengharap bisnis yang adil. Mudah-mudahan ini bisa mengedepankan etika dan moral dalam berbisnis," jelasnya.
Baca juga:
Pengamat: Daripada sang artis, tarik dulu pajak instagram Cs
Fakta Google raup Rp 5,5 T tapi nunggak pajak Rp 2 T di Indonesia
Google tunggak pajak Rp 2 triliun selama lima tahun
Nilai iklan start up 2015 tembus Rp 11 T, setengahnya diraup Google
Sebelum pajak sempurna, proyek balon google diusulkan ditunda