Respons Pasal Perzinaan di KUHP, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penggerebekan di Hotel
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisatawan asal Australia, pasca pengesahan KUHP. Sebaliknya, Sandi menyatakan terdapat dua tambahan penerbangan Melbourne-Denpasar pada 2023.
Juru Bicara tim sosialisasi KUHP Kementerian Hukum dan HAM, Albert Eries memastikan tidak akan ada penggerebekan oleh polisi terhadap hotel-hotel. Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran sejumlah masyarakat tentang pasal perzinaan yang tertuang dalam KUHP baru.
"Dapat dipastikan tidak ada penggerebekan oleh aparat kepolisian," ujar Albert saat konferensi pers virtual, dikutip Selasa (13/12).
-
Kapan arek-arek Suroboyo merobek bendera Belanda di Hotel Majapahit? Tempat Bersejarah Atap bangunan hotel jadi saksi perjuangan arek-arek Suroboyo merobek bendera Belanda Merah Putih Biru menjadi Merah Putih pada 19 September 1945.
-
Dimana RSA UGM berkolaborasi dengan hotel bintang lima untuk layanan wisata kesehatan? Nantinya paket wisata tersebut bakal menggabungkan layanan medis unggulan RSA dengan layanan fasilitas hotel bintang lima bekerja sama dengan Sheraton Mustika Resort and Spa.
-
Kenapa Hotel Kalitaman dibangun? Dilansir dari Nitroburner.nl, saat Pangeran Frederik menetap di Semarang selama perjalanannya ke Jawa, ia juga ingin melakukan perjalanan ke Salatiga. Namun kesulitannya adalah mencari akomodasi yang cocok untuk tamu kerajaan dan rombongan. Maka di Salatiga dibangunlah gedung hotel tersebut secara tergesa-gesa.
-
Kapan Hotel Du Pavillon diresmikan? Peresmian hotel baru Du Pavillon itu diwarnai dengan pertunjukkan sebuah grup opera dari Italia dan dihadiri para pejabat tinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Kapan Siantar Hotel diresmikan? Mengutip dari beberapa sumber, Siantar Hotel dulunya diresmikan pada 1 Februari 1915.
-
Kapan Hotel Kalitaman dibangun? Bangunan itu dibangun pada tahun 1837 untuk menyambut kedatangan Pangeran Williem Frederik Henderik, putra raja Williem II.
Albert menegaskan bahwa tindakan penggerebekan merupakan suatu upaya paksa. Lagi pula, pasal perzinaan yang termaktub dalam KUHP merupakan delik aduan. Dan hanya pihak tertentu yang dapat membuat pengaduan tentang pasal perzinaan.
"Jadi, tidak ada proses hukum tanpa adanya aduan dari pihak yang berhak untuk mengadu," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisatawan asal Australia, pasca pengesahan KUHP. Sebaliknya, Sandi menyatakan terdapat dua tambahan penerbangan Melbourne-Denpasar pada 2023.
"Tidak ada pembatalan, dan kita bertemu dengan semua stakeholder. Kami justru baru mendapatkan berita bahwa ada 2 penerbangan baru yang melayani Melbourne-Denpasar yanga akan kick off Januari 2023," ujar Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (12/12).
Sandi menyampaikan, saat ini tim Deputi Pemasaran Wisata Kementerian Parekraf masih berada di Australia untuk menyampaikan penjelasan sekaligus berkomunikasi dan sosialisasi kepada pemerintah Australia dan wisatawan tentang saah satu pasal yang menjadi perhatian lebih calon wisman adalah pasal perzinaan.
Sebagaimana diketahui, pasar utama Wisman untuk wisata Indonesia adalah Australia, disusul Singapura, dan Malaysia.
Sandi menambahkan, sentimen positif Australia terhadap wisata Indonesia khususnya Bali, juga ditunjukkan pemesanan tiket penerbangan.
"Booking sampai Februari itu penuh. Catatan dari kita, kapasitas penerbangan masih belum cukup sehingga lonjakan penumpang ini belum bisa tertampung padahal Australia ini memiliki keinginan sangat tinggi untuk berwisata ke Indonesia," pungkasnya.
Selain Australia, Sandi menuturkan bahwa sentimen positif terhadap pariwisata Indonesia pasca pengesahan KUHP juga ditunjukkan oleh Malaysia dan Singapura. Menurutnya, dua negara tetangga tersebut tetap menaruh minat tinggi terhadap pariwisata Indonesia.
Pasal KUPH Jadi Kekhawatiran
Sejak RKUHP disahkan oleh DPR menjadi KUHP pada Selasa 6 Desember 2022, kritik keras menyeruak dari lapisan masyarakat. Khusus di bidang pariwisata, pasal perzinaan yang tercantum dalam KUHP edisi baru, dikhawatirkan dapat menurunkan minat wisatawan berkunjung ke Indonesia.
Pasal perzinaan yang diatur KUHP tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412, seperti dikutip dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html. KUHP itu baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," begitu penggalan ayat duanya.
Ayat tiga pasal itu menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30." Terakhir, ayat empatnya berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Sementara, pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, pasal satunya berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," sambung ayat dua pasal tersebut.
"(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," ayat ketiga pasal tersebut berbunyi, sementara ayat empatnya menyatakan, "(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Terkait bunyi pasal tersebut, Menparekraf berpendapat tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut dibandingkan pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya aturan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
(mdk/idr)