Revisi Permendag, Pemerintah Perketat Praktik Impor Sampah
Pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Di mana aturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terkait pengendalian impor sampah plastik.
Pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Di mana aturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terkait pengendalian impor sampah plastik yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7).
"Revisi Permendag 31, sudah difinalisasi. Soal impor recyceable material. Revisinya di mendag sudah difinalisasi," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto usai melangsungkan rapat di Kemenko Kemaritiman.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Mengapa Istighosah penting? Manfaat dari istighosah adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, mempererat hubungan antara hamba dan Rabbnya.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
Menteri Airlangga mengatakan dengan adanya revisi Permendag ini, para eksportir diwajibkan untuk memenuhi beberapa poin yang nantinya akan diubah. "Dengan revisi permendag itu kita lihat 6 bulan, kalau tidak comply ya ditindak," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan pemerintah nantinya bakal mengatur masalah izin pendaftaran untuk para eksportir. Sehingga bagi eksportir yang tidak terdaftar tidak bisa melakukan impor.
"Nanti itu kita list kita daftar inilah eksportir yang terdaftar dari negaranya. Mungkin mereka sudah tersertifikasi dan sebagianya," katanya.
"Intinya bahasanya bahwa kita memperbaiki implementasi yang selama ini kurang diperketat. Tapi industri kita tetap perhatikan kebutuhan barang bakunya," lanjutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga sepakat untuk melakukan pengawasan ekstra ketat. Sebab, berkaca pada tahun-tahun lalu, meski perusahaan sudah diberikan izin namun menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kita sepakat akan kita lakukan pengawasan (impor sampah) kalau memang mereka melanggar ketentuan kita akan penindakan," pungkasnya.
Baca juga:
Aksi Unjuk Rasa Tolak Impor Sampah Plastik di Kedubes AS
BPS: Cuti Panjang Lebaran Buat Impor Indonesia Turun 20 Persen Jadi USD 11,58 Miliar
Menteri Susi: Punya Kita Saja Banyak, Masak Tambah Impor Sampah