RUU Bea Meterai Disahkan, Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Resmi Bakal Hilang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Meterai.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Meterai.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada 9 fraksi, apakah rancangan undang-undang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Paripurna, di Jakarta, Selasa (29/9).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Dimana DPR mengapresiasi kinerja Kejagung? Hal itu disampaikannya dalam rangka penganugerahan Adhyaksa Awards 2024 yang dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin serta Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (5/7) malam.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dari beberapa fraksi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mendukung proses pembentukan RUU Bea Meterai ini. Sehingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.
Bendahara Negara ini menyampaikan, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukumnya pemungutannya saat ini adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Sejak saat itu belum mengalami perubahan.
Sementara situasi kondisi yang ada yang terjadi di masyarakat dalam lebih dari tiga dekade telah mengalami banyak perubahan, baik di bidang ekonomi hukum sosial dan teknologi informasi. "Hal ini menyebabkan sebagian besar pengaturan bea meterai yang ada sudah tidak lagi menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat."
"Oleh karena itu untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan perubahan teknologi di masa yang akan datang pemerintah memandang perlu untuk melakukan pergantian undang-undang bea materai di dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan bea meterai, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan," kata dia.
Dia menambahkan, persetujuan DPR RI untuk menetapkan RUU bea meterai sebagai pengganti undang-undang yang lama merupakan wujud nyata DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dan pajak khususnya Bea Meterai. Itu juga menjadi bukti di dalam rangka memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta berkeadilan.
"Pengesahan RUU ini sangat bermanfaat sebagai salah satu peran perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta perbaikan tata kelola bea materai dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan," tandas dia.
Dalam UU ini nantinya dioptimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya satu tarif Rp10.000 dari yang tadinya ada 2 tarif Rp3.000 dan Rp6.000. Namun pemerintah tetap memberikan pemihakan terhadap usaha kecil menengah, termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta, tidak perlu gunakan meterai.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas 1 juta harus biaya meterai," sebutnya.
UU Mulai Berlaku 2021
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai tingkat I di dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Keduanya sepakat membawa RUU ini dalam sidang paripurna.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi XI atas pembahasan RUU Bea Meterai dalam tahap pembahasan di tingkat Panja. Di mana pembahasan ini telah dilakukan secara intensif 2 hari, mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 1 September 2020.
"Kami terima kasih sekali pada Komisi XI para pimpinan dan para anggota Komisi XI yang telah beri waktu dan perhatian yang sangat cepat kepada pembahasan RUU Bea Meterai. Sehingga sekarang bisa dilakukan pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa pada rapat paripurna. Ini pecahkan rekor. Semoga hal yang sama untuk UU lain," jelas dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).
Dia mengatakan, meski dalam waktu singkat, tetapi pembahasan ini sudah menghasilkan draf RUU yang komprehensif sebanyak 32 pasal. Dan hal-hal yang sangat penting di dalam perubahan dari UU yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi yaitu adanya penyetaraan pemajakan atas dokumen.
"Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," jelas dia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang telah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat baru akan berlaku pada tahun 2021. Pertimbangan itu dilakukan karena melihat situasi daripada pandemi Covid-19.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," kata dia.
(mdk/bim)