RUU Bea Meterai Siap Dibawa ke Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai tingkat I di dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Keduanya sepakat membawa RUU ini dalam sidang paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai tingkat I di dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Keduanya sepakat membawa RUU ini dalam sidang paripurna.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi XI atas pembahasan RUU Bea Meterai dalam tahap pembahasan di tingkat Panja. Di mana pembahasan ini telah dilakukan secara intensif 2 hari, mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 1 September 2020.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Dimana pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Walikota Medan berlangsung? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan. Sejumlah langkah, tindak lanjut dan ragam hal sesuai kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 dipaparkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di hadapan anggota Komisi II DPR RI di Balai Kota Medan, Kamis (14/9).
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
"Kami terima kasih sekali pada Komisi XI para pimpinan dan para anggota Komisi XI yang telah beri waktu dan perhatian yang sangat cepat kepada pembahasan RUU Bea Meterai. Sehingga sekarang bisa dilakukan pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa pada rapat paripurna. Ini pecahkan rekor. Semoga hal yang sama untuk UU lain," jelas dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).
Dia mengatakan, meski dalam waktu singkat, tetapi pembahasan ini sudah menghasilkan draf RUU yang komprehensif sebanyak 32 pasal. Dan hal-hal yang sangat penting di dalam perubahan dari UU yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi yaitu adanya penyetaraan pemajakan atas dokumen.
"Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," jelas dia.
Kemudian dalam UU ini nantinya dioptimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10.000 dari yang tadinya ada 2 tarif Rp3.000 Rp6.000. Namun pemerintah tetap memberikan pemihakkan terhadap usaha kecil menengah termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu gunakan meterai.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakkan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas 1 juta harus biaya meterai," sebutnya.
Subjek Biaya Meterai
Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.
Sementara untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik akan sesuai perkembangan teknologi. Ini juga merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik.
"Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi," imbuh dia.
Bendahara Negara ini melanjutkan pembebasan bea meterai juga dalam hal ini diberikan dalam UU untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.
Sedangkan mengenai sanksi baik administratif maupun ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai dan sanksi pidana untuk minimalkan dan cegah tindakan pidana di bidang perpajakan, juga dilakukan penyempurnaan. Termasuk untuk pengedaran penjualan dan pemakaian meterai palsu dan meterai bekas pakai.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan. Ini berikan kesempatan bagi masyarakat maupun kami untuk bisa siapkan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya. Kita berharap ini akan bisa beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," tandas dia.
(mdk/azz)