RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Pelaku Perusakan Hutan Tak Kena Pidana Asal Bayar Denda
Draf Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memuat beberapa fokus aktivitas ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya perlindungan terhadap lingkungan yang tentu disebabkan oleh aktivitas ketenagakerjaan tersebut.
Draf Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memuat beberapa fokus aktivitas ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya perlindungan terhadap lingkungan yang tentu disebabkan oleh aktivitas ketenagakerjaan tersebut.
Jika sebelumnya pengusaha yang melakukan kegiatan ketenagakerjaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dipidana dan didenda pada draf RUU Omnibus Law, pelaku 'hanya' dikenakan denda tanpa pidana saja.
-
Bagaimana laboratorium lingkungan di Jawa Barat dapat membantu dalam penegakan hukum lingkungan? Menurut Ridwan Kamil, hasil pengecekan laboratorium dari limbah buang akan valid, sehingga sampelnya siap jadi dasar penegakkan hukum lingkungan hidup.
-
Apa yang dimaksud dengan pecinta lingkungan? Pecinta lingkungan adalah suatu kelompok yang peduli terhadap kelestarian dan kesehatan alam. Biasanya kelompok ini berupa komunitas yang di dalamnya tergabung orang-orang yang menaruh perhatian sama tentang isu-isu lingkungan.
-
Apa pengertian dari pembangunan berwawasan lingkungan? Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan serta mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
-
Apa masalah utama dalam pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Kenapa menjaga kebersihan lingkungan penting? Kebersihan adalah sebagian dari iman. Bersih itu indah, bersih itu anugerah. Kebersihan menjadi awal dari penilaian baik buruknya seseorang. Kepribadian yang baik akan menjaga kebersihan dirinya, lingkungannya dan sekitarnya.
-
Kenapa kebersihan lingkungan sangat penting? Kebersihan lingkungan adalah salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Lingkungan yang bersih dan sehat akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan, kenyamanan, dan kualitas hidup manusia.
Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima Liputan6.com, Senin (17/02), dalam pasal 98 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian dalam ayat 2 disebutkan, jika denda tersebut tidak dilaksanakan, maka pelaku harus menjalani pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Ayat 3 dan 4
Lalu dalam ayat 3 dan ayat 4, jika perbuatan merusak lingkungan tersebut sampai menyebabkan orang luka ringan maupun berat, mengalami bahaya kesehatan atau bahkan mati, maka pelaku harus menerima denda dan pidana.
"Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar," demikian bunyi pasal 98 ayat 3.
Ayat 4 sendiri mengatur bila pelaku menyebabkan orang luka berat atau bahkan mati, maka sanksi yang dikenakan ialah pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Sumber: Liputan6
Reporter: Athika Rahma
(mdk/did)