Sebelum Dilarang Tahun 2003, Segini Jumlah Pasir Laut Indonesia yang Boleh Diekspor
Sebelum adanya larangan ekspor pasir laut, pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 598/MPP/Kep/8/2002, mengatur volume pasir yang dapat diekspor.
Izin ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, menuai kecaman publik.
Sebab, ekspor pasir laut sudah dilarang sejak tahun 2003 melalui keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.
-
Kenapa harga tanah dan rumah di Indonesia semakin mahal? Jumlah penduduk di Indonesia terus meningkat, khususnya di kota-kota besar, mengakibatkan ketersediaan lahan atau tanah semakin terbatas. Dampaknya, harga rumah dan tanah yang naik setiap tahunnya.
-
Bagaimana cara untuk mendapatkan harga tanah yang lebih murah di Indonesia? Namun tak perlu berkecil hati, karena mungkin Anda masih bisa mendapatkan harga tanah yang lebih murah di kawasan yang belum terekspos oleh kawasan bisnis.
-
Mengapa harga kedelai impor kembali mengalami kenaikan? Harga kedelai impor kembali mengalami kenaikan dan berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Penghargaan apa yang diterima Banyuwangi terkait pengadaan barang dan jasa? Banyuwangi meraih penghargaan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Kabupaten Banyuwangi berhasil meraih penghargaan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik di ajang Indonesia Sustainable Procurement Expo (ISPE) 2024 atas kategori kabupaten dengan jumlah transaksi produk dalam negeri terbanyak.
Sebelum adanya larangan ekspor pasir laut, pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 598/MPP/Kep/8/2002, mengatur volume pasir yang dapat diekspor.
SK yang diterbitkan pada 23 Agustus 2002 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Rini M Sumarno Soewandi, menetapkan volume ekspor pasir laut yang diizinkan yaitu 26 juta M3.
"Volume pasir laut yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 untuk tahun 2002, dari bulan September sampai Desember 2002 adalah sebesar 26 juta meter kubik," demikian SK tersebut dikutip pada Selasa (28/5).
Selanjutnya, pengalokasian ekspor pasir laut diserahkan kepada masing-masing daerah yang dikoordinir oleh Gubernur bersama-sama Bupati Wali Kota yang wilayahnya penghasil pasir laut.
Penerbitan izin ekspor pasir laut wajib mempertimbangkan dokumen Amdal yang telah mendapat persetujuan, zonasi wilayah pesisir dan laut, rencana kerja dan rencana ekspor yang dibuat oleh eksportir pasir laut, target dan kapasitas produksi per tahun.
Kemudian, dalam pasal 7 tertulis, apabila alokasi volume pasir laut nasional yang telah ditetapkan sudah direalisasi dan terpenuhi sebelum masa penetapan alokasi berakhir, Menteri Perindustrian dan Perdagangan membekukan sementara pelaksanaan ekspor pasir laut.
Sementara belum terpublikasi untuk data volume ekspor pasir laut sepanjang tahun 2002. Merdeka.com telah mengonfirmasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai data ekspor pasir laut, namun data tersebut belum tersedia pada website.
"Kami belum explore dalam terkait pasir laut karena tidak ada ekspornya. (Untuk data tahun 2014 ke belakang) harus kami cek di database terlebih dahulu," demikian pernyataan Humas BPS kepada merdeka.com.
(mdk/idr)