Segini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Pelaksanaan Hari Pencoblosan
Pengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Pengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Segini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Hari Pencoblosan
Segini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Pelaksanaan Hari Pencoblosan
Kurang dari satu bulan, puncak pesta demokrasi akan segera berlangsung.
Pada tanggal 14 Februari mendatang, seluruh rakyat Indonesia bakal menentukan pilihannya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di hari pencoblosan, akan ada pihak yang melakukan pengawasan selama hari pencoblosan.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan.
Tugas utama mereka antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Demi menjalankan tugasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan gaji pengawas TPS Pemilihan Umum (pemilu) 2024 sekitar Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Perbedaan gaji bergantung pada wilayah masing-masing TPS.
Tugas Pengawas TPS
Berikut tugas pengawas TPS yang dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber:
- Melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, melakukan pemungutan suara, persiapan perhitungan, melakukan penghitungan dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Penerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
- Menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Desa.
Jadwal Tahapan Pemilu 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
10. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024