Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Teten menyebut seharusnya platform TikTok memisahkan fitur e-commerce dan media sosial TikTok
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
- Banyak E-Commerce Punya Fitur Berbagi Video dan Live Streaming, Benarkah Melanggar Permendag?
- Masih Ada Fasilitas Transaksi di Media Sosial TikTok, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran
- Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
- Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten menyebut seharusnya platform TikTok memisahkan fitur e-commerce dan media sosial TikTok
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian dan TikTok masih melanggar Permendag 31," kata Teten kepada media di Jakarta.
Ekonom yang juga Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef, Izzudin Al Farras mengatakan aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Bukan hanya Tiktok lewat Tiktok Shopnya sebagai platform yang disebut masih melanggar, tapi imbauan juga disampaikan kepada pemerintah sebagai pengawas dan mengeluarkan peraturan tersebut.
"Pernyataan Pak Teten juga benar karena fitur pada Tiktok yang terkoneksi dengan Tokopedia tidak selaras dengan semangat pemisahan e-commerce dan media sosial pada Permendag 31/2023," kata Izzudin.
Melihat sitausi saat ini, Izzudin menyarankan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi-UKM lebih intens berkoordinasi.
Sebab sejak aturan itu terbit September tahun lalu, di bulan Desember di tahun yang sama, Tiktok Shop kembali ‘berjualan’ dengan fitur keranjang kuningnya sebagai medium belanja aplikasi asal China tersebut.
Padahal dalam Permendag 31/2023 secara jelas mengatakan, bahwa platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce maupun melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
"Maka seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak Tiktok untuk memisahkan fitur e-commerce dengan media sosial. Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023," ujar Izzudin.
Sebelumnya, Menkop Teten mengaku tidak mempermasalahkan investasi yang dilakukan TikTok bersama Tokopedia. Namun hingga saat ini TikTok pun tidak melakukan pemisahan dari aplikasinya.
"Kita enggak masalahkan TikTok investasi di Tokopedia. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos," kata Teten tegas.
Teten pun bilang sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas pelanggaran yang dilakukan TikTok. Saat ini pihaknya masih menunggu respons dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
"Kami di KemenKop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023. Kita tunggu Pak Mendag," kata Teten.