Siap-siap, Perilaku Sosial Media hingga Tagihan Listrik Masuk Penilaian Sistem Credit Scoring
Selain sosmed dan tagihan listrik, sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas peraturan terkait innovative credit scoring (ICS). Aturan ini sebagai alternatif Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), merupakan sebuah catatan atas informasi terkait riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyampaikan innovative credit scoring (ICS) akan memasukkan indikator dari riwayat di sosial media hingga kepatuhan dalam membayarkan tagihan listrik.
- Digitalisasi Transaksi Buat Pencatatan Lebih Presisi, Permudah Pengajuan Kredit di Perbankan
- Perbankan Masih Pakai SLIK untuk Pembiayaan UMKM, Begini Penjelasan OJK
- Aturan Sedang Disusun, UMKM Nanti Bisa Ajukan Kredit Tanpa Agunan
- Pinjam KUR Hingga Rp500 Juta Tak Perlu Agunan tapi Credit Scooring, Simak Penjelasannya
"Bisa dari perilaku kita di sosial media. Kemudian dari data telko kita, kemudian data penggunaan utilitas kita, gitu ya listrik dan sebagainya air, sewa-menyewa apartemen dan sebagainya," ujar Hasan dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (2/11).
Selain sosmed hingga tagihan listrik, sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.
"Bisa dari tadi tuh, kebiasaan kita di e-commerce, cara kita membeli barang dan membayar pelunasannya," tegas Hasan.
Pembahasan Aturan Selesai Akhir 2024
OJK menargetkan pembahasan peraturan terkait innovative credit scoring (ICS) selesai pada akhir 2024. Aturan ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur perizinan serta kelembagaan institusi pemberi layanan pemeringkatan kredit alternatif.
"Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya," tandasnya.
Melansir laman OJK, innovative credit scoring (ICS) menekankan pada penggunaan teknologi Big Data dan Machine Learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur secara dinamis dan menggunakan sumber data alternatif, misalnya data telekomunikasi dan media social sebagai salah satu dasar penentuan penilaian.
Terkait cara kerjanya, ICS memanfaatkan teknologi Big Data dan Machine Learning. Dengan ini, ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan akses kredit kepada kelompok unbanked dan underbanked dengan cara yang lebih efisien dan tepat serta jangkauan lebih luas.
Kehadiran ICS diyakini memberikan analisis yang lebih komprehensif terhadap data alternatif dan perilaku keuangan individu juga membuka peluang untuk inovasi produk keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.