Sidang Paripurna DPR Sepakati UU APBN 2022, Berikut Isinya
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2022 ditetapkan menjadi UU APBN 2022. Persetujuan itu dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022.
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2022 ditetapkan menjadi UU APBN 2022. Persetujuan itu dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022.
Dalam laporan yang dibacakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, persetujuan diberikan oleh Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi PKS menyetujui dengan 27 catatan.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disepakati DPR dan Pemerintah untuk tahun 2025? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Berapa anggaran riset yang dialokasikan oleh Indonesia di tahun 2022? Menurut data dari Research and Development World (R&D World) 2022, negeri ini menempati peringkat ke-34 dari 40 negara. Ini artinya anggaran riset di Indonesia masih rendah. R&D World menyebut Indonesia hanya menganggarkan 0,24 persen terhadap PDB pada 2022 atau USD 8,2 miliar.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
Said Abdullah mengemukakan, salah satu poin asumsi makro dalam UU APBN 2022 terkait target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,2 persen. Menurutnya, itu target yang realistis setelah ekonomi nasional bisa bangkit dari resesi pada kuartal II 2021 lalu.
"Walaupun pada triwulan III 2021 pertumbuhan ekonomi akan kembali terkoreksi, namun kita optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2021 akan mencapai kisaran paling tidak 3,7-4,5 persen. Inilah modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada tahun 2022," ujarnya, Kamis (30/9).
Selain itu, asumsi makro yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam UU APBN 2022 antara lain:
- laju inflasi 3 persen
- nilai tukar rupiah Rp 14.350 per dolar AS
- harga minyak mentah USD 63 per barel
- lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari
- lifting gas bumi 1.036 ribu barel setara minyak per hari
Adapun target pembangunan yang juga disepakati yakni:
- tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen
- tingkat kemiskinan 8,5-9 persen
- gini rasio 0,376-0,378
- indeks pembangunan manusia 73,41-73,47
- nilai tukar petani 103-105
- nilai tukar nelayan 104-106
Pendapatan negara pada UU APBN 2020 diproyeksikan meningkat seiring prospek pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi perpajakan.
Anggaran pendapatan negara sebesar Rp 1.846 triliun, terdiri atas target penerimaan pajak Rp 1.510 triliun (lebih tinggi Rp 3 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 335 miliar.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Siapkan APBN 2022 Hadapi Transisi Pandemi Menjadi Endemi
Sri Mulyani Harap Penerimaan Negara Rp1.840 T di 2022 Bisa Pulihkan Dunia Usaha
Defisit APBN 2022 Disepakati 4,85 Persen, Capai Rp868 Triliun
Penerimaan Migas di 2022 Ditargetkan Rp85,9 Triliun
Anggaran Pendidikan di 2022 Naik Menjadi Rp542,8 Triliun
Penerimaan Pajak Ditargetkan Capai Rp1.510 Triliun di 2022