Sidang uji materi, saksi ahil sebut BUMN harus dikelola lebih bertanggung jawab
Ada dua pasal UU BUMN yang digugat, yakni Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta Pasal 4 Ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara. Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan, Koerniatmanto Soetoprawiro berpendapat bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) katanya harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, bukan mengutamakan modal. Dia memandang, keberadaan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, mempunyai makna yang bias.
Hal ini disampaikan Koerniatmanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nomnor perkara 14/PUU-XVI/2018, pemohon Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
Ada dua pasal UU BUMN yang digugat, yakni Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta Pasal 4 Ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara. Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi.
Koerniatmanto menilai, bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) UU BUMN sangat bias makna. Hal itu dibuktikan dengan tidak dicantumkannya kata 'kemakmuran rakyat' sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang merupakan landasan utama dari pembentukan UU BUMN.
"Hal ini jelas tidak selaras dengan paradigma, bahwa BUMN itu di dalam mengelola keuangan negara adalah demo ataupun mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia, dan untuk memajukan kesejateraan umum, dan bukan demi keuntungan para penguasa modal," katanya.
Mengutip putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013, Koerniatmanto mengatakan, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mengejar keuntungan.
"Mengejar keuntungan itu merupakan frasa yang masih koma dan belum titik. Mengejar keuntungan perlu dipertegas, bahwa hal ini demi mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Koerniatmanto.
Sementara itu, terkait frasa 'ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah' dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, Koerniatmanto mengatakan hal tersebut telah menyebabkan penyelewengan atas makna Pasal 23C UUD 1945.
"Pasal 23C UUD mengamanatkan perubahan penyertaan modal pada BUMN diatur dengan Undang Undang telah didegradasi menjadi penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," kata Korniatmanto.
Sementara itu, Akademisi Universitas Mulawarwan, Bernaulus Saragih mengatakan, penyertaan modal oleh pemerintah terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melalui mekanisme kontrol yang baik. Sehingga, BUMN bisa lebih bertanggungjawab.
"Bahwa penyertaaan modal oleh pemerintah terhadap BUMN dari uang rakyat atau APBN harus melalui mekanisme yang dapat dikontrol oleh rakyat dan respresentasinya. Sehingga BUMN dapat lebih bertanggungjawab terhadap pemanfaatan kekayaan alam Indonesia yang lebih berkeadilan, serta bertanggungjawab dalam menjaga kelestarian SDA dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia," ucap Bernaulus.
Sebelumnya, dalam permohonannya, pemohon menyebut keberadaan pasal-pasal tersebut diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.
Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang, tiga BUMN dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Tiga BUMN tersebut, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.
Pemohon juga menilai, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain. Sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.
Ketentuan ini telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI.
Reporter:Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dua saksi ahli beri keterangan di sidang lanjutan Pengujian UU BUMN
Sertifikat gratis dari pemerintah kini bisa digadaikan di Pegadaian
Habiskan Rp 1,3 T, Paramount Lombok Resort & Residence di Mandalika mulai dibangun
PLN siapkan 1 miliar volt ampere penuhi kebutuhan listrik industri Bekasi
Kembangkan layanan elektronik, Ditjen Pajak gandeng 3 bank BUMN