Simak Aturan Operasional Mal dan Pasar Saat PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan berlaku selama PPKM level 3. Mulai dari pengaturan kegiatan berbelanja, belajar, beribadah hingga perjalanan di dalam maupun ke luar kota.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Bagaimana KPK memastikan jumlah kerugian negara? Lembaga antirasuah menggandeng pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan menghitungnya.
-
Kenapa KKP menargetkan pertumbuhan PDB perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menargetkan pertumbuhan PDB perikanan rata-rata berada di angka 4,00-5,00 persen.
-
Bagaimana Hari Lahir Persandian Nasional diperingati? Peringatan Hari Persandian Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dalam menjaga kedaulatan negara serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam bidang persandian.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendukung Kemandirian Ekonomi Nasional? Nicke Widyawati menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan untuk Kategori Kemandirian Ekonomi yang diberikan kepadanya Menurutnya, kemandirian ekonomi tidak terlepas dari kemandirian energi, karena energi adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Merdeka.com merangkum penerapan aturan pada wilayah yang termasuk PPKM level 3 sebagai berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang sudah ditetapkan oleh kementerian dilakukan dengan terbatas, yaitu maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB diperbolehkan 62-100 persen (5 peserta didik/kelas). Kemudian, untuk PAUD maksimal 33 persen atau 5 peserta didik/kelas. Keduanya sama-sama berjarak 1,5 m.
2. Kegiatan perkantoran 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi bekerja langsung.
3. Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Kegiatan supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
8. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
9. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali.
10. Bagi pengguna moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.
11. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Baca juga:
Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru
PHRI Sulsel Nilai PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru secara Bisnis Kurang Tepat
Ada PPKM Level 3, Pemerintah Diminta Tidak Galak ke UMKM
Muktamar NU Desember 2021 Ditunda karena Ada PPKM Level 3
Kasus Harian Covid-19 Turun, Gibran Ingin Solo Turun Level 1
PPKM Level 3 Saat Libur Natal Tahun-Baru: Pemerintah Larang Pesta Kembang Api & Pawai