Simak, Ini Bocoran Skema Tax Amnesty Jilid II
Adapun jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat menggelar tax amnesty lima tahun lalu pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut.
Pemerintah terus menggodok skema kebijakan pengampunan pajak atau tax amenesty jilid II untuk diimplementasikan di tahun depan. Program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.
Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terdapat dua skema pengampunan pajak. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Apa yang Sri Mulyani katakan tentang realisasi anggaran perlinsos dan bansos Kemensos selama 6 tahun terakhir? "Apabila dilihat pada chart tersebut, realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos 6 tahun terakhir, 2019—2024 periode yang sama Januari—Februari, tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos kecuali pada tahun 2023," ucap Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/4).
-
Kapan Mutiara Baswedan menyelesaikan pendidikannya? Tahun 2020 lalu, Mutiara pun akhirnya lulus dan diwisuda. Meskipun saat itu wisuda dilakukan secara daring, hal ini tak membuat kebahagiaan keluarga ini berkurang. Dalam potret ini, Anies pun tampak bangga dan mencium pipi putrinya yang akhirnya menyelesaikan pendidikannya.
Adapun jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat menggelar tax amnesty lima tahun lalu pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut.
Periode I yaitu pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri. Periode 2 yakni 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri.
Selanjutnya periode 3 yang dilaksanakan pada1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak di tahun depan akan lebih dari 5 persen untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan di atas 10 persen bagi harta yang diakui berada di luar negeri.
"Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak, mungkin akan dibahas di panja 1," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Banggar DPR RI, di Jakarta, Senin (31/5).
Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Adapun saat ini lapisan PPh OP tertinggi adalah sebesar 30 persen untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta per tahun. Kemudian pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT TahunanOP Tahun Pajak 2019.
Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN).
Dalam paparannya yang disampaikan dalam Rapat Kerja Bersama Badan Anggaran (Banggar DPR RI) tersebut, pemerintah akan melakukan penguatan administrasi perpajakan dengan dua langkah.
Pertama dimungkinkan untuk menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi. "Pemberian kesempatan bagi wajib pajak untuk menghentikan proses hukum perpajakan dan upaya pemulihan pendapatan negara," tulis dokumen paparan.
Kemudian Kemenkeu akan melakukan kerja sama penagihan pajak dengan Negara mitra seperti pelaksanaan bantuan penagihan aktif kepada negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal.
(mdk/idr)