Sri Mulyani Angkat Kembali Rencana Penetapan PPN Sembako
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini tercantum dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini tercantum dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah lewat RUU KUP juga akan melakukan pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan lewat tiga cara.
-
Kapan pembagian sembako oleh Pandawakarta dilakukan? Pembagian paket sembako ini sendiri dilakukan saat Ramadhan memasuki 10 hari terakhir hingga H-1 lebaran.
-
Siapa yang diuntungkan dengan pembagian sembako dari Pandawakarta? Aksi ini pun dilakukan dengan sasaran masyarakat kurang mampu dengan berbagai latarbelakang profesi.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Sri Parameswari Dyah Kebi bersama Mpu Sindok menetapkan sima tanah? Peran Sri Paramesawari bersama Mpu Sindok menetapkan sima (hak istimewa karena berjasa bagi raja) tanah pada 857 saka (935 masehi).
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Apa yang ditukarkan warga Tambakreja dengan sembako di bank sampah Pandu Sirkaya? “Sampah yang dibawa ini seperti plastik, dus, terus kantong besar. Sampah itu bisa ditukarkan langsung. Kalau seharga Rp16 ribu bisa ditukarkan dengan minyak, sabun cuci, sabun mandi, dan sebagainya,” kata Yani Kabul dikutip dari Liputan6.com.
Pertama, seluruh barang dan jasa dikenai PPN, kecuali sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Kemudian yang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Pengecualian PPN juga diberikan untuk jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah keagamaan. Kedua, fasilitas tidak dipungut PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Itu untuk mendorong ekspor baik di dalam maupun luar kawasan tertentu, serta hilirisasi sumber daya alam (SDA).
Fasilitas PPN pun dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, serta kelaziman dan perjanjian internasional. Ketiga, pengurangan atau pengecualian PPN juga diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
"Itu dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," ujar Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks, Ada Pajak untuk Makanan Tradisional
Pengenaan PPN untuk Daging Sapi Disebut Merugikan Pedagang
Kemenkeu Berencana Kenakan PPN untuk Daging Sapi dan Beras
Pemerintah Diimbau Naikkan Tarif Rokok Dibanding Kenakan PPN Sembako
Survei: 5 Persen Masyarakat Setuju PPN Sembako Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi
Survei: 70 Persen Masyarakat Kecewa Soal Wacana PPN Sembako