Staff Khusus Menteri ESDM: Pemerintah berpedoman pada UU dan PP
Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada UU no 4 tahun 2009 dan PP nomor 1 tahun 2007.
Staff Khusus Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Hadi Djuraid, menanggapi persoalan komitmen dan konsistensi pemerintah, terutama ESDM, yang dinilai tidak konsisten atau melunak dalam penanganan PT Freeport Indonesia. Hadi beranggapan Kementerian ESDM berpedoman pada UU dan PP.
Hadi mengatakan, dalam perundingan, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada UU no 4 tahun 2009 dan PP nomor 1 tahun 2007. Atas dasar itu, menurut Hadi posisi dan sikap Kementerian ESDM jelas menggunakan perundingan untuk memastikan FI mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%.
"Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya," kata Hadi kepada merdeka.com, Kamis (06/3).
Sebelumnya, dalam konferensi pers 10 Februari 2017, CEO Freeport, McMoran Richard Adkerson secara tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, dan menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, serta menolak divestasi saham 51%. Ditambah, penegasan akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, standing position kedua belah pihak sangat jelas. Kedua belah pihak sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yakni perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari 2017.
"Fokus perundingan jangka pendek adalah perubahan KK menjadi IUPK," ujar Hadi.
Perubahan KK menjadi IUPK pun, menurut Hadi, menjadi prioritas, karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi FI di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat, Timika khususnya dan Papua umumnya.
Setelah empat pekan berunding, Hadi melanjutkan, FI sepakat menerima IUPK. Kendati begitu, FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. Kementerian ESDM pun menyepakati permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan.
"Enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51%," ucapnya.
Lebih jauh lagi, Sesuai PP 1/2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan divestasi saham hingga 51%.
"Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur ini telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (d/h Newmont)," tutur Hadi.
"Dengan demikian jelas bahwa landasan operasi FI dalam enam bulan ke depan adalah IUPK," tambahnya.
Alhasil target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi FI di Timika sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor FI pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan.
Perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK. Perundingan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya Kemenkeu, BKPM, Kemendagri, Pemrov Papua -termasuk di dalamnya Pemkab Timika dan wakil masyarakat adat di Timika.
Apabila setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, FI bisa kembali ke KK dengan konsekuensi: tidak bisa melakukan ekspor konsentrat.
"Dengan demikian cukup jelas dan gamblang bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM konsisten pada komitmen mewujudkan hilirisasi mineral, serta memperkuat kedaulatan nasional melalui kepemilikan 51% saham," tutup Hadi.
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Apa saja kandungan dalam Esemag? Formula Esemag terdiri dari Zat Aktif Kunyit yang memiliki aktivitas antiulcer untuk mengurangi peradangan dan produksi asam lambung. Selain itu, ada juga kandungan Licorice atau akar manis yang bisa meningkatkan lapisan mukosa untuk melindungi lambung. Ada lagi kandungan meniran yang dikenal sebagai zat anti-inflamasi yang juga berperan untuk melindungi lambung. Terakhir, Esemag juga mengandung madu yang dapat mengatasi masalah pencernaan sekaligus meningkatkan daya tahan tubuh.
-
Kapan Smelter Freeport di Gresik ditargetkan mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Siapa yang akan direkrut untuk bekerja di Smelter Freeport di Gresik? Dia menuturkan industri pengolahan tembaga ini nantinya akan merekrut 20 ribu anak-anak muda Indonesia untuk bekerja .
-
Dimana lokasi kejadian ledakan smelter PT ITSS? Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tshinshan Stainless Steel (ITTS) yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga:
Freeport sudah hentikan PHK karyawan sejak Maret
Hingga Oktober, Freeport diizinkan ekspor konsentrat 101 juta ton
Izin ekspor Freeport akan dievaluasi tiap 6 bulan
Menko Luhut harap divestasi 51 persen saham Freeport selesai di 2021
ESDM: Tiga opsi IUPK tak bisa ditawar Freeport