Sudah Dipungut Cukai, Pemerintah Diminta Segera Buat Regulasi Khusus HPTL
Pengguna HPTL di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai lebih dari dua juta orang, baru mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai produk tersebut dari hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen di luar negeri.
Pemerintah Jokowi diingatkan untuk segera memenuhi hak konsumen para pengguna produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Sebab, hingga kini pengguna produk HPTL belum juga mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai produk HPTL.
Pengguna HPTL di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai lebih dari dua juta orang, baru mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai produk tersebut dari hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen di luar negeri. Sementara, di dalam negeri, hasil kajian ilmiah terhadap produk HPTL masih sangat terbatas, termasuk kajian yang diinisiasi oleh pemerintah.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Apa yang terjadi di pabrik PT Longrich Indonesia di Cirebon timur? Banjir di Cirebon timur ini mengepung pabrik sampai permukiman warga hingga viral di media sosial. Hujan yang turun sejak Selasa (5/3) menimbulkan dampak banjir besar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Akibatnya sebuah pabrik yang beroperasi di sana turut lumpuh, dengan ribuan sepeda motor milik karyawan terendam.
"Pada Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April lalu, kami kembali mendorong pemerintah untuk memberikan hak konsumen HPTL dengan melakukan kajian mendalam mengenai produk HPTL," kata Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo di Jakarta, Kamis (22/4/).
Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan pemerintah dapat memberikan edukasi yang lebih menyeluruh bagi para pengguna produk HPTL.
Apalagi, pengguna HPTL ini mayoritas merupakan perokok dewasa yang memang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah daripada rokok. Oleh karena itu, kebutuhan informasi berbasis pada bukti ilmiah yang terpercaya menjadi penting.
"Konkretnya, jika ada pertanyaan apakah HPTL itu memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok? Harusnya pertanyaan ini tidak berujung pro dan kontra, tapi dikaji lebih lanjut dan kajian tersebut akan lebih baik jika diinisiasi oleh pemerintah dan melibatkan dunia usaha. Setelah itu, dikonfirmasi oleh masyarakat serta mendengar suara konsumen. Dengan adanya kajian ilmiah itu, konsumen menjadi lebih rasional dalam menentukan pilihan yang berdasarkan bukti ilmiah," ujarnya.
Hasil kajian tersebut, lanjut Bimmo, juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuat regulasi terkait HPTL. Sebab menurut Bimmo, sangat tidak adil, di saat pemerintah telah memungut cukai HPTL sejak 2018, namun regulasi yang mengatur keberadaan produk HPTL itu sendiri belum ada.
Penetapan Tarif Cukai
Saat ini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku baru diterbitkan oleh Kementerian Keuangan terkait penetapan tarif cukai. Di luar itu, belum ada lagi regulasi yang memayungi produk HPTL.
Padahal, jumlah pengguna HPTL sudah banyak dan variasi produknya terus bertambah, seperti hadirnya produk tembakau yang dipanaskan dan kantong nikotin.
Dengan adanya regulasi yang akan melindungi konsumen tersebut, maka akan meminimalisir produk HPTL diakses oleh non-perokok dan anak di bawah umur 18 tahun. Selain itu, regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran.
Dengan demikian, produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya yaitu membantu perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko daripada rokok.
Bimmo menyarankan pemerintah agar terlebih dahulu menghadirkan kajian ilmiah di dalam negeri. Dengan begitu, hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan dalam pembuatan regulasi. Dalam penyusunan regulasi industri HPTL tersebut, Bimmo menekankan pentingnya semua pihak untuk membuka pikiran dan berdiskusi agar dapat memberikan manfaat yang sesuai bagi semua pihak.
"Adanya kajian ilmiah dan regulasi yang mendukung merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak konsumen. Dengan demikian, pengguna produk tembakau yang ada di Indonesia dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat," terangnya.
Bimmo berharap regulasi HPTL segera diterapkan agar masyarakat terlindungi.
"Harusnya sesegera mungkin, sekalian memanfaatkan momentum pandemi, di mana orang-orang ingin menuju gaya hidup yang lebih rendah risiko. Secara jangka panjang juga dapat menjadi solusi alternatif untuk mengatasi jumlah perokok," tutupnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)