Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Obligor dan Debitur BLBI
Pada Senin 20 September pemanggilan kepada ahli waris Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dihadiri oleh kuasa hukum. Dalam catatan Satgas jumlah utang Setiawan dan Hendrawan sebanyak Rp3,57 triliun (Rp3.579.412.035.913,11).
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil 5 obligor dan debitur yang menunggak utang Dana BLBI tahun 1998. Mereka adalah ahli waris dari Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, Kaharudin Ongko, Sjamsul Nursalim, Era Persada dan Kwan Benny Ahadi.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), masing-masing obligor atau debitur dipanggil pada hari yang berbeda. Hampir semua memenuhi panggilan Satgas BLBI kecuali Era Persada yang melakukan penjadwalan ulang pada Jumat, 24 September mendatang. Era Persada tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp118.700.051.768,00.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Pada Senin 20 September pemanggilan kepada ahli waris Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dihadiri oleh kuasa hukum. Dalam catatan Satgas jumlah utang Setiawan dan Hendrawan sebanyak Rp3,57 triliun (Rp3.579.412.035.913,11).
Pada Selasa, 21 September 2021 obligor Kaharudin Ongko memenuhi panggilan Satgas. Kehadirannya diwakili pengacara PT AMMA. Adapun jumlah utang Kaharudin sebesar Rp8,61 triliun (Rp8.611.078.935.170, termasuk biaya administrasi)
Pada Rabu, 22 September 2021 obligor atau debitur atas nama Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satgas BLBI yang dihadiri kuasa hukumnya. Dalam pemanggilan tersebut, jumlah utangnya sebesar Rp 470,65 miliar.
Pada Kamis, 23 September 2021, Satgas memanggil obligor atau debitur atas nama Kwan Benny Ahadi. Panggilan tersebut dipenuhi yang dihadiri kuasa hukum Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. Panggilan ini merupakan untuk yang kedua kalinya. Adapun jumlah utang Kwan Benny Hadi sebanyak Rp157.72 miliar (Rp 157.728.072.143,47).
Di sisi lain, Satgas BLBI meminta agar masyarakat berhati-hati kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terutama pihak yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara.
Baca juga:
Satgas Ancam Pidana Pelaku Peralihan Aset BLBI
Strategi Anyar Pemerintah Jokowi Tagih Utang BLBI
Bakrie Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Satgas BLBI Identifikasi Aset 15,2 Juta Hektare Milik Obligor
Satgas BLBI Terapkan Bunga Khusus untuk Tagih Utang Para Obligor
Sri Mulyani Blak-blakan soal Respons 24 Obligor BLBI saat Dipanggil Satgas