Tahap I pencairan dana desa, Kemenkeu gelontorkan Rp 3,8 triliun
Penyaluran dana desa tahap I bagi 186 Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat.
Per 20 Mei 2015, pemerintah pusat mengaku sudah mencairkan dana desa untuk tahap I. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana desa yang sudah digelontorkan sebesar Rp 3,8 triliun dari postur APBN-P 2015. Nilai tersebut baru 40 persen dari keseluruhan alokasi dana desa.
"Penyaluran dana desa tahap I bagi 186 Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat," ujar Bambang kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Di mana Desa Kedungmulyo berada? Salah satu desa yang dilalui deretan Pegunungan Kendeng itu adalah Desa Kedungmulyo yang berada di Kecamatan Sukolilo, Pati.
-
Di mana Desa Kesimpar berada? Desa di tengah Hutan Petungkriyono itu bernama Kesimpar.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Jumlah tersebut belum termasuk realisasi penyaluran dana desa pada 19 Mei 2015 untuk 19 Kabupaten/Kota yang mencapai Rp 376 miliar. "Dengan demikian total realisasi penyaluran dana desa hingga 20 Mei 2015 sebesar Rp 3,8 triliun," ucapnya.
Bambang menjelaskan, pencairan dana desa dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama, 40 persen dari anggaran. Paling lambat minggu kedua April 2015. Tahap kedua juga dengan besaran sama, 40 persen dari anggaran dan paling lambat dicairkan pekan kedua Agustus 2015.
"Dan terakhir 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober," jelasnya.
Untuk itu, Bambang mengimbau bagi bagi kabupaten/kota segera memenuhi persyaratan agar dana desa bisa cepat dicairkan. "Kalau belum memenuhi syarat belum bisa nanti tidak ada justifikasi untuk penyalurannya," ucapnya.