Tahun Depan Askrindo dan Jamkrindo Dapat PMN, Totalnya Rp3 Triliun
Tambahan PMN Rp3 triliun disertai dengan peninjauan kembali tarif IJP.
Tambahan PMN Rp3 triliun disertai dengan peninjauan kembali tarif IJP.
Tahun Depan Askrindo dan Jamkrindo Dapat PMN, Totalnya Rp3 Triliun
Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Hexana Tri Sasongko, mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2025 sebesar Rp3 triliun untuk penguatan permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hexana menjelaskan, jika hanya mengandalkan tambahan PMN Rp 3 triliun tanpa perbaikan Imbal Jasa Penjaminan (IJP), maka gearing ratio juga masih melebihi 20 kali dan secara profitability kurang bagus, karena masih akan terdapat kerugian dan penurunan ekuitas sampai 2026.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan tambahan PMN Rp3 triliun disertai dengan peninjauan kembali tarif IJP," kata Hexana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI Pembahasan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2025, Rabu (10/7).
Menurutnya, dengan usulan PMN tersebut maka profil yang akan dicapai Askrindo dan Jamkrindo akan membuat penjamin semakin kuat dalam menjalankan penugasan penjaminan dengan tingkat kesehatan yang baik dan profitability yang baik.
"Sehingga secara otomatis akan secara organik meningkatkan kapasitas Askrindo dan jamkrindo memberikan penjaminan," ujarnya.
Untuk rinciannya, tambahan PMN sebesar Rp3 triliun dibagi untuk Askrindo sebesar Rp2 triliun dan Rp1 triliun untuk Jamkrindo yang berasal dari APBN tahun anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Hexana juga mengusulkan kepada Komisi VI DPR RI agar IFG, Askrindo, dan Jamkrindo serta penyalur dilibatkan dalam Rapat Komite Kebijakan KUR, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi penyaluran dan penjaminan KUR.
Lebih lanjut, Hexana menyampaikan bahwa program KUR sangat bermanfaat bagi perekonomian Indonesia terutama dalam mendukung UMKM.
Tercatat penyaluran KUR yang dilakukan BPUI sejak 2007 - 2023 telah mencapai Rp1.775 triliun dan menjangkau 60 juta UMKM.
Adapun pada masa pandemi Covid-19 dukungan Pemerintah dalam pembiayaan UMKM (KUR dan KMK PEN dilakukan dalam skala yang besar.
Hal ini untuk mendukung stabilitas ekonomi sehingga pemulihan terjadi sangat cepat.
Namun, konsekuensinya kredit UMKM mengalami kenaikan risiko dan berdampak terhadap kenaikan combined ratio bagi penjamin.
"Maka untuk mendukung keberlanjutan program KUR yang dilaksanakan oleh Askrindo dan Jamkrindo, dibutuhkan dukungan penguatan permodalan, baik melalui PMN maupun penyesuaian tarif IJP," pungkasnya.