Tak kompak dengan JK, Menteri PU-Pera akui dana Lapindo belum cair
Menteri PU Pera mengakui, pemerintah tak ingin terseret kasus hukum, sehingga perlu meminta penjelasan kejaksaan,
Akhir pekan lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut bahwa dana talangan untuk ganti rugi korban semburan lumpur panas Lapindo sebesar Rp 827 sudah dicairkan. Namun hal berbeda justru diutarakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono.
Dari keterangan Menteri Basuki, dana ganti rugi belum bisa dicairkan lantaran masih menunggu kepastian hukum. Sehingga tidak ada masalah di ujung pembayaran.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
"Substansi semua sudah oke, dengan termasuk bunga 4,8 persen. Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena nggak ingin ke belakang hari ada apa-apa," kata Basuki di Jakarta, Senin (29/6).
Dia menjelaskan, pemerintah tengah meminta saran serta pandangan hukum dari Kejaksaan Agung sebelum mengeksekusi dana itu. Pembayaran ganti rugi hanya menunggu kepastian penanggungjawab dari pemerintah.
"Perpres sudah ada, sekarang siapa yang wakili pemerintah," singkatnya.
Dia tidak ingin ada yang 'terpeleset' dalam proses pencairan dana ini.
"Tadinya kita kira jelas yang tandatangani perjanjian. Setelah Menteri Keuangan minta pendapat hukum kepada Jaksa Agung, jadi siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian, apakah menteri keuangan sebagai bendahara umum negara, saya sebagai pengarah atau kepala BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) sebagai kuasa pengguna anggaran?," jelasnya.
(mdk/noe)