Tak mampu bayar utang, Nyonya Meneer dinyatakan bangkrut
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin oleh Nani Indarwati mengabulkan gugatan kreditur konkruen asal Desa Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso yang memutuskan bahwa pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Kota Semarang, Jawa Tengah dinyatakan pailit.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin oleh Nani Indarwati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Desa Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso yang memutuskan bahwa pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Kota Semarang, Jawa Tengah dinyatakan pailit.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan serta menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indarwati
dalam amar putusannya di PN Semarang, Kamis (3/8).
Hakim Anggota Wismonoto menyatakan perusahaan yang berdiri sejak 1919 ini digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada 35 kreditur mencapai Rp 89 miliar. Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.
"Dulu ada perjanjian, antara Nyonya Meneer dengan pengusaha itu ada perjanjian. Lalu, dalam waktu sekian tahun harus melunasi. Tapi dalam waktu rentang sekian menurut pemohon sekarang ini mereka (35 kreditur) menilai tidak terlalu siginfikan apa yang dilakukan PT Nyonya Meneer. Sehingga mereka meminta supaya perjanjian perdamaian itu agar dibatalkan," kata Wismonoto kepada merdeka.com.
Wismonoto menjelaskan jika keputusan pailit itu terjadi setelah digugat oleh salah satu krediturnya Hendrianto Bambang Santoso setelah persidangan berjalan selama 60 hari. Akhirnya, PN Semarang memutuskan jika PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit.
"Setelah persidangan yang sudah sampai 60 hari ini sehingga begitu kesana sehingga kemarin diputus seperti itu (dinyatakan pailit). Ya, kalau dalam perjanjian memang begitu. Jadi, diberi waktu untuk berdamai ternyata tidak tercapai akhirnya jatuhnya ke pailit," jelas Wismonoto.
Usai sidang, kuasa hukum Hendrianto Bambang Santoso, Eka Windiarto menyampaikan, langkah selanjutnya, nasib para buruh harus diperjuangkan dan semua kreditur harus terjamin pembayarannya.
-
Apa yang menjadi ciri khas Toko Jamu Cap Nyonya So? Jika memasuki toko jamu tersebut seakan membawa kenangan zaman Hindia Belanda. Dari mulai desain bangunan sampai perabot rumah tangga semuanya menggambarkan warisan era tersebut.
-
Apa yang unik dari toko jamu Kembang Menoor? Interior bangunan tampak lawas dan mengingatkan dengan suasana khas 1950-an.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana lokasi situs pemakaman Menga? Dilansir Arkeonews, situs ini terletak dekat Antequera di Malaga, Andalusia, Spanyol.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Toko Jamu Cap Nyonya So di Cirebon berdiri? Kabarnya, toko jamu ini dianggap tertua di Cirebon lantaran sudah ada sejak 1815.
Baca juga:
Nyonya Meneer berdamai dengan NMI
Cerita Jamu Nyonya Meneer, berdiri sejak 1919 yang kini mulai goyah
Terlilit utang Rp 267 miliar, Nyonya Meneer masih produksi jamu
Masa getir Nyonya Meneer
Terlilit utang, PT Nyonya Meneer terancam bangkrut