Polemik Geo Dipa jadi hambatan pengembangan panas bumi RI
Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Lia Alizia mengklaim tidak ada unsur-unsur tindak pidana dalam kasus sengketa panas bumi dengan PT Bumigas Energi. Menurutnya, terlihat secara jelas permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan persoalan perdata dan bukan pidana.
Proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang menjadi salah satu bagian dari program kelistrikan 35.000 Megawatt (MW) pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla terancam molor. Hal ini disebabkan adanya polemik antara pemilik konsesi Dieng dan Patuha PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.
Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Lia Alizia mengklaim tidak ada unsur-unsur tindak pidana dalam kasus sengketa panas bumi dengan PT Bumigas Energi.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Berapa berat Bumi? Menurut NASA, Massa Bumi berkisar 5,9722×1024 kilogram atau sekitar 13,1 septiliun pon.
-
Di mana tempat terdingin di Bumi berada? Tempat Terdingin di Muka Bumi Secara umum, suhu rata-rata Bumi bervariasi mulai dari minus 25 derajat Celcius sampai 45 derajat Celcius. Sebagai perbandingan, suhu di siang hari di Merkurius bisa mencapai 430 derajat Celcius, sedangkan pada malam hari merosot menjadi minus 180 derajat Celcius. Suhu di tempat ini bisa mencapai minus 98 derajat Celcius.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
"Akan menjadi suatu preseden hukum yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan perkembangan pengusahaan panas bumi di Indonesia pada khususnya apabila pengadilan membenarkan dakwaan penuntut umum," ujarnya dikutip Antara, Sabtu (17/6).
Menurutnya, terlihat secara jelas permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan persoalan perdata dan bukan pidana, karena permasalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan Perjanjian KTR.001.
"Justru dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa semakin kuat, yang berdampak terhambatnya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan tentu saja dapat berpotensi merugikan keuangan negara," jelasnya.
Sengketa bermula pada 2005 saat Bumigas tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak sehingga Geo Dipa menerbitkan surat peringatan (warning letter) dan ditutup dengan 'notice of default'.
Sesuai kontrak, kewajiban Bumigas adalah membangun lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yaitu Dieng 2 dan Dieng 3 serta Patuha 1, 2, dan Patuha 3. Tak terpenuhinya kewajiban kontrak Bumigas itu juga telah diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007 pada 17 Juli 2008.
Keputusan BANI tersebut bersifat final dan mengikat. Bumigas kemudian mempersoalkan keputusan BANI tersebut. Hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.
Geo Dipa mendapat hak pengelolaan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Area Dieng dan Area Patuha terhitung sejak 4 September 2002. Kemudian, Geo Dipa mendapat penegasan sebagai pengelola WKP Dataran Tinggi Dieng, terhitung mulai 1 Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.
Baca juga:
DPR: Baru lima persen potensi panas bumi dimanfaatkan pemerintah
Terganjal sengketa, cadangan panas bumi Dieng dan Patuha terancam
Jokowi diminta selamatkan aset negara di sektor panas bumi
Sejak didirikan, Geo Dipa sudah dapat izin kelola 2 PLTP
Jerman tak kunjung wujudkan komitmen investasi panas bumi