Tengah Dilarang, Ekspor CPO April 2022 Anjlok
Per 28 April 2022, pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan turunannya. Akibatnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor komoditas CPO secara nilai maupun volume mengalami penurunan dibandingkan Maret 2022.
Per 28 April 2022, pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan turunannya. Akibatnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor komoditas CPO secara nilai maupun volume mengalami penurunan dibandingkan Maret 2022.
"Secara bulanan dari nilai dan volume, ekspor CPO mengalami penurunan," kata Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
Secara nilai, ekspor CPO tercatat hanya USD 2,99 miliar. Angka ini mengalami penurunan 2,56 persen (mtm).
Tak hanya secara nilai, volume CPO yang diekspor juga mengalami penurunan hingga 10,49 persen dibandingkan Maret 2022. Selama bulan April 2022, volume ekspor CPO ke luar negeri hanya 1,93 juta ton.
"Volume ekspor 1,93 juta ton atau turun 10,49 persen dibandingkan bulan lalu," kata dia.
Larang Ekspor Demi Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengeluarkan Permendag No.22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor produk CPO beserta turunannya. Hal ini untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022," tulis pasal 7 Permendag ini.
Dalam aturan tersebut, larangan ekspor berlaku untuk Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
(mdk/bim)