Terima 7.128 Aduan, Satgas Tutup 3.365 Pinjaman Online Ilegal per Juli 2021
Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak di masa pandemi. Hal ini terbukti dari data yang dimiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menerima 7128 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak di masa pandemi. Hal ini terbukti dari data yang dimiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menerima 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, ada tiga kategori pengaduan yang diterima oleh SWI. Di antaranya kategori ringan, sedang, dan berat.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
"Di antaranya yang ringan kami teman-teman SWI (seperti) suku bunga terlalu tinggi, penagihan sebelum jatuh tempo, (kemudian) yang berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," katanya dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8).
Dia menambahkan, hingga Juli 2021, sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasinya oleh SWI. Wimboh menuturkan beberapa upaya yang telah dilakukannya untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Ini beberapa upaya secara bersama untuk melakukan preventif maupun represif di antaranya kerja sama dengan perbankan untuk blokir rekening pinjol ilegal," katanya.
Upaya lainnya yang dilakukannya adalah dengan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintek lending yang ada di OJK dengan harapan masyarakat bisa membedakan antara yang legal dan ilegal.
"Dan juga melakukan edukasi masyarakat secara masif. Menyediakan konten-konten yang informasi dan literatif dan mudah dimengerti," tuturnya.
Bangun Sistem Terintegrasi
Wimboh menekankan upaya preventif dan kuratif yang dilakukan tak boleh berhenti hingga saat ini. "Anggota SWI harus bangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur masifnya pinjol ilegal," katanya.
Dia menerangkan, transaksi pinjol ilegal dilakukan melalui channel perusahaan jasa transfer dana dan aplikator. Sehingga itu menyebabkan kurang optimalnya penerapan prinsip pelanggan loyal.
"Disamping itu penegakan hukum terhadap pinjol ilegal dapat berikan efek jera secara signifikan kepada pelaku," katanya.
Wimboh mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan SWI atas beberapa tindakan yang telah dilakukan. Diantaranya adalah pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal, dan menerbitkan koperasi simpan pinjam yang juga menerapkan skema online.
"Dan melakukan pelarangan payment gateway dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal," tambahnya.
Sebagai informasi, hingga Juli 2021, jumlah penyelenggara B2B lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara.
Dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas. Sementara outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)