Terkendala tanah sengketa, hanya 4,2 juta lahan yang tersertifikasi di 2017
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, sepanjang tahun 2017 Pemerintah telah menargetkan 5 juta sertifikat lahan untuk seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, Pemerintah telah berhasil mengukur, mendaftar dan memetakan sampai dengan 5,2 juta sertifikat lahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, sepanjang tahun 2017 Pemerintah telah menargetkan 5 juta sertifikat lahan untuk seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, Pemerintah telah berhasil mengukur, mendaftar dan memetakan sampai dengan 5,2 juta sertifikat lahan.
"Tapi tidak semua jadi sertifikat karena ada tanah yang sudah kita ukur tapi tanah bersengketa, ada yang sudah diukur dan dipetakan tapi pemiliknya di luar kota, jadi sekitar 1 juta bisa kapan saja mereka bisa bikin sertifikat," katanya, di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1).
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. "Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," ujar Andry Novijandry.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Apa yang diminta oleh Menteri ATR/BPN dari Pemda terkait sertifikasi aset? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
Dengan demikian, lahan yang sudah bersertifikat hanya 4,2 juta. Dia menjelaskan, sertifikat lahan tersebut kurang dari target lantaran adanya hambatan saat melakukan pengukuran tanah. Misalnya ketika petugas akan mengukur tanah yang disertifikasi, pemiliknya tidak ada di tempat.
"Masalahnya targetnya itu lima juta lebih ingin kita capai, tapi tidak semua tanah bisa disertifikasi. Karena kamu punya tanah di kampung orang BPN sudah ukur tapi pemiliknya tidak ada, tapi kapanpun kau datang ke kampung tinggal daftarkan datang ke BPN kita keluarkan sertifikatnya," terang Sofyan.
Menurutnya, ada dua syarat untuk sertifikat tanah yaitu fisik dan yuridis. Fisik tanahnya atau batasnya, sedangkan yuridis bukti hukum kalau pemiliknya tidak ada sehingga tak bisa dikeluarkan.
Dia menyebut ada empat kelompok tanah yang bisa disertifikasi. Pertama Pemerintah melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap desa per desa.
"Kedua nanti semua tanah di Indonesia akan terpetakan terukur dan terdaftar kalau memenuhi secara yuridis maka kita keluarkan sertifikat. Kalau tidak misal sedang sengketa maka selesaikan dulu sengketa baru dikeluarkan sertifikat," kata Sofyan.
Kelompok ketiga yakni tanah ada tapi pemiliknya tidak ada. Sehingga begitu pemiliknya datang akan segera dikelurkan sertifikat. "Kelompok 4, sekarang 46 juta tanah yang sudah bersertifikat selama ini belum terpetakan, masih belum tahu di mana, tersebar. Sekarang karena pendekatan total sistematik lengkap maka semua itu akan lebih," tandasnya.
Baca juga:
Kemendag: Pembahasan barter Sukhoi dengan hasil bumi RI masih alot
Pembelaan Bulog saat beras jadi penyumbang inflasi sepanjang 2017
Strategi Kementerian PU-PR tekan kecelakaan kerja proyek pembangunan di Tanah Air
Ada pajak dan kenaikan BBM di Arab Saudi, ongkos umrah akan naik hingga Rp 3,6 juta
Per Januari, Kementerian PUPR belanjakan anggaran Rp 13,82 triliun