Tiket Pesawat dan Harga Bawang Jadi Penyebab Inflasi Maret
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto mengatakan, kenaikan tarif tiket pesawat menyumbang inflasi sebesar 0,03 persen. Sehingga secara keseluruhan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan menyumbang inflasi sebesar 0,02 persen sepanjang Maret 2019.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto mengatakan, kenaikan tarif tiket pesawat menyumbang inflasi sebesar 0,03 persen. Sehingga secara keseluruhan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan menyumbang inflasi sebesar 0,02 persen sepanjang Maret 2019.
"Untuk kelompok transportasi dan jasa keuangan menyumbang inflasi sebesar 0,02 persen. Komoditas yang memberikan andil tarif angkutan udara sebesar 0,03 persen," ujar Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (1/4).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Suhariyanto mengatakan, sejak awal tahun tarif angkutan udara mengalami kenaikan yang tidak biasa. Hal tersebut menyebabkan beberapa daerah di Indonesia mengalami inflasi seperti Ambon.
"Angkutan udara mengalami kenaikan yang tidak biasa. Kalau saya bisa simpulkan, Inflasi Maret 2019 sebesar 0,11 persen. Penyebab utamanya bawang merah, bawang putih dan tarif angkutan udara," jelasnya.
Suhariyanto berharap pemerintah dapat mengendalikan harga tiket pesawat agar tidak mengakibatkan gejolak pengeluaran yang cukup besar. Mengingat saat ini, Kemenhub baru saja menerbitkan aturan baru soal pengaturan batas bawah tarif.
"Tarif angkutan udara (tiket pesawat) menjadi perhatian, karena mengalami kenaikan yang tidak biasa. Tetapi kita berharap dapat segera stabil, apalagi saat ini Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan tarif bawah tiket pesawat," tandasnya.
Baca juga:
Ini Rincian Batas Tarif Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan Baru Kemenhub
Kemenhub Bakal Lakukan Evaluasi Tarif Tiket Pesawat Tiga Bulan Sekali
Tiket Pesawat Mahal, Masyarakat Pilih Naik Kereta Api?
Per Hari Ini, Lion Air Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Kemenhub: Aturan Baru Permudah Evaluasi Besaran Tarif Tiket Pesawat
Garuda Indonesia Harap Aturan Baru soal Harga Tiket Hilangkan Perang Tarif