TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia.
Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Menanggapi hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendukung keputusan pemerintah.
- Begini Cara Shopee Dongkrak Penjualan Bisnis Brand Lokal dan UMKM di Indonesia
- TikTok Mau Buka E-Commerce di Indonesia, Menteri Bahlil: Mereka Belum Ajukan Izin
- Sistem Dijalankan TikTok Shop Buat UMKM Gulung Tikar, Termasuk Diskon Besar-besaran
- Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
Menurut Bhima, Tiktok tak boleh berjualan sambil menjalankan bisnis media sosial secara bersamaan. Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan India.
"Larangan (penjualan) ini ada benarnya juga," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (8/9).
This is titleBhima menyebut, larangan aplikasi Tiktok untuk berjualan sambil menjalankan bisnis sosial media secara bersamaan ini untuk mencegah praktik cross border.
Cross border merupakan masuknya barang impor ke suatu negara tanpa melewati proses pemeriksaan pabean.
"Untuk mengantisipasi kemungkinan cross border itu terjadi, maka harus ada pemisahan. Sehingga jangan sampai ada retail dari China langsung mengirim. Tapi sejauh ini TikTok bilang belum kan untuk cross border," kata Bhima.
Selain itu, keputusan untuk melarang TikTok berjualan sambil menjalankan bisnis sosial media bertujuan untuk mempermudah pengawasan pemerintah. Mengingat, izin kegiatan perniagaan ada di ranan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara untuk pengawasan aktivitas sosial media berada di naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi pengawasannya lebih gampang, kalau nggak nanti pengawasan susah. Padahal, TikTok konten sosial commerce, tapi ada yang nyerempet ke Undang-Undang ITE, nanti pengawasan gimana mau diawasi Kemendag atau Kominfo itu mungkin yang jadi masalah," papar Bhima.
Bhima mengatakan, kebijakan untuk melarang aplikasi Tiktok berjualan sambil menjalankan bisnis media sosial secara bersamaan tersebut tidak akan merugikan TikTok.
"Jadi, apakah nanti akan ada pengurangan saya pikir pergeseran saja. Terjadi pergeseran masyarakat kembali lagi belanja secara online atau toko fisik karena (TikTok) hanya sosial media," pungkas Bhima.
Pemerintah Larang TikTok Jualan
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Penolakan serupa telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.
Meski begitu, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
Hal ini untuk mencegah praktik monopoli hingga cross border yang merugikan UMKM domestik.
"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce. Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.