TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
- Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
- TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
- TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
- TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengancam akan mencabut izin usaha TikTok Shop.
Mengingat, TikTok Shop tersebut masih melakukan praktik nakal jual beli di platform media sosial TikTok.
"Ya, ada ketentuan boleh dicabut izinnya," kata Teten kepada awak media di Menara Brilian, Jakarta, Kamis (7/3).
Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
merdeka.com
"Karena kita dengan Permendag 31 2023 itu kan multi channel. Coba Anda beli di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar," kata Teten Tegas.
Selain belum mematuhi aturan pemisahan e-commerce dengan media sosial, TikTok Shop juga masih menerapkan praktek predatory pricing (jual rugi) yang berakibat menurunkan daya saing bisnis UMKM lokal.
"Kedua, main harga. Kan sudah diatur kan main harga ini jangan sampai memukul UMKM," kata Teten.
Meski demikian, pemerintah masih mempertimbangkan kepentingan investasi dibalik rencana penutupan TikTok Shop. Untuk itu, pemerintah akan bersikap persuasif kepada pihak TikTok Shop untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
"Tapi kan tentu kita kan ini kepentingan investasi juga, lebih baik mereka diajak supaya combine. Pasti mereka butuh berjualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah," ungkap Teten.
Di sisi lain, pemerintah juga akan bersikap tegas untuk mencabut izin usaha TikTok Shop jika tak mau mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha.
"Masalahnya kita berani tegas tidak. Kalau pemerintah enggak konsisten ya kita enggak akan dihargai penegakan hukum kita," tutur Teten.
Sebelumnya, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta kementerian terkait segera menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemisahan bisnis media sosial dan perdagangan yang dijalankan TikTok Indonesia melalui TikTok Shop.
Bhima menilai, terdapat sejumlah bahaya bagi pelaku UMKM domestik jika pemerintah terlambat memisahkan bisnis perdagangan dan media sosial yang dijalankan secara bersamaan oleh platform teknologi yang tengah digandrungi masyarakat tersebut.
Bhima menerangkan, skema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.
Lewat TikTok Shop, produsen melalui influencer dapat secara langsung menjual produk yang sama persis diperdagangkan oleh pelaku UMKM.
"Barang yang identik atau sama tapi influencer dan produsen jualan langsung di tiktok shop itu merusak pasar," kata Bhima.
Selain itu, TikTok juga memberikan potongan harga atau diskon secara besar-besaran.
"Akhirnya UMKM kecil tidak mungkin bersaing dengan penjual besar," kata Bhima.