Tinggal 2 pekan, pelaporan SPT wajib pajak badan baru 325 ribu WP
Sampai dengan 18 April 2018 ini baru ada 325 ribu Wajib Pajak Badan yang sudah menyampaikan SPT. Padahal, batas akhir pelaporan hingga 30 April 2018, namun angka tersebut masih jauh dari target.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sampai dengan 18 April 2018 ini baru ada 325 ribu Wajib Pajak Badan yang sudah menyampaikan SPT. Padahal, batas akhir pelaporan hingga 30 April 2018, namun angka tersebut masih jauh dari target.
"Itu masih jauh dari target karena tercatat ada 1,47 juta wajib pajak badan yang seharusnya melapor," jelas dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, seperti ditulis Kamis (19/4).
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kenapa kelapa parut harus dikukus? Dengan cara ini, aroma tengik tidak akan muncul pada kelapa parut atau membuatnya cepat basi.
-
Kenapa mandi wajib itu penting? Seorang Muslim tidak diperkenankan menjalankan ibadah sebelum ia mandi wajib dan bersuci. Maka dari itu, penting untuk mengetahui doa mandi wajib laki-laki, sekaligus niat dan tata caranya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kita harus tetap maju? "Jika Anda tidak dapat lari, berjalanlah. Jika Anda tidak dapat berjalan, merangkaklah. Tetapi, apapun yang Anda lakukan, terus maju ke depan."
-
Apa itu mandi wajib? Mandi wajib adalah mandi yang harus dilakukan oleh seseorang yang mengalami hadas besar.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan langkah persuasif untuk mendorong para wajib badan tersebut segera melaporkan SPT. Langkah persuasif tersebut perlu mengingat akan ada denda jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT.
"Sanksi untuk wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Rp 1 juta," terang Hestu.
Namun memang, tak semua wajib pajak badan harus melapor pada akhir April ini. Ada pengecualian bagi perusahaan yang menggunakan penutupan tahun buku di luar Desember. Untuk perusahaan tersebut tidak harus melapor pada April.
Contohnya, bagi perusahaan yang tutup buku pada bulan Maret atau April maka kewajiban pelaporan SPT pada Juni. Sedangkan untuk perusahaan yang tutup buku pada Juni atau Juli dapat melaporkan SPT Badan pada Oktober.
Reporter: Arthur Gideon
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ditjen Pajak catat 3 juta WP pribadi belum lapor SPT Tahunan 2017
Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak
DJP berencana batasi waktu pengusaha UMKM bisa gunakan PPh Final
Anak buah kedapatan peras wajib pajak Rp 50 juta, ini pendapat bos Pajak
Intip kesiapan BNI mudahkan Wajib Pajak lakukan setoran hingga pelaporan