Tingkatkan Ekonomi, Wajib Pajak Diimbau Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 ini berakhir pada 30 Juni 2022, tersisa 36 hari lagi.
Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 ini berakhir pada 30 Juni 2022, tersisa 36 hari lagi.
Deputi III KSP, Panutan Sulendrakusuma menyebut per 24 Mei 2022, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS, dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp97,3 triliun.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kapan seseorang harus mandi wajib? Ketika sedang berhadas besar, umat Islam diharuskan melakukan mandi wajib.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
-
Kapan jaminan dalam kafalah munjaz harus dibayar? Jika akad ini terjadi, maka jaminan akan mengikuti akad utang. Apakah harus dibayar saat itu juga atau dicicil sesuai dengan akad yang dilakukan.
"Sedangkan nilai PPh mencapai Rp9,8 triliun. Trennya terus naik," kata Panutan, melaui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Dia mengingatkan manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari wajib pajak.
"Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," jelasnya.
Menurutnya, Program Pengungkapan Sukarela memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ini terlihat dari adanya repratiasi dan investasi dalam PPS.
"Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara," imbuh Panutan.
Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.
Baca juga:
Pemerintah akan Kenakan Pajak Lebih Tinggi Jika Dipaksa Ekspor Bahan Baku
PPh dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp9,25 Triliun
Kemenkeu-Kemendagri Integrasikan Data NIK Jadi NPWP
Kontribusi BUMN ke Negara Capai Rp371 Triliun di 2021
Canva Hingga HBO Kena Pajak Mulai April 2022
Tunggakan Pajak Kota Jogja Capai Rp145 Miliar, Ini 3 Faktanya