Tunjangan kinerja pegawai BPS capai Rp 33,24 juta
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tercatat tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah besaran mulai dari Rp 2,53 juta hingga mencapai Rp 33,24 juta.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam peraturan tersebut tercatat tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah besaran mulai dari Rp 2,53 juta hingga mencapai Rp 33,24 juta.
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan BPS, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan BPS sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018," bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (6/11).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan BPS yang tidak mempunyai jabatan tertentu dan pegawai di lingkungan BPS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. Kemudian juga tidak berlaku untuk pegawai di lingkungan BPS yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan BPS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Terakhir ini juga tidak berlaku di lingkungan Badan Pusat Statistik yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Sementara pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perpres ini juga menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
Adapun tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, adalah:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.259
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.575.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
Baca juga:
BPS: 7 Juta penduduk Indonesia masih menganggur
BPS: Penurunan peringkat kemudahan berusaha RI tak pengaruhi pertumbuhan ekonomi
BPS: Pengangguran di kota menurun, sedangkan di desa meningkat
Data BPS: Penduduk Banten paling banyak menganggur
BPS: Pelaku bisnis sedikit pesimis di kuartal III-2018