Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal
Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, pada 2024, PNS akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.
Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal
Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal
Pemerintah berencana akan menerapkan sistem penggajian baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.
Mulai 2024, PNS atau Aparatur Sipil Lenaga (ASN) tak lagi menerima uang tunjangan secara terpisah.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, pada 2024, PNS akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sistem Gaji Tunggal dan Hilangkan Tunjangan PNS di 2024
- Penjelasan Lengkap soal Gaji Tunggal, Sistem Buat PNS Kehilangan Tunjangan di 2024
- Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024
- Sistem Gaji PNS Berubah Mulai 2024, Begini Konsep Terbarunya
"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso saat Rapat Kerja dengan DPR, ditulis Selasa (12/9).
Sebagai informasi, single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.
Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan begitu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Dengan demikian, Kemenkeu menuturkan, kenaikan gaji PNS tidak akan berdampak terhadap inflasi pada 2024.
“Kenaikan gaji ASN tidak bikin inflasi, sudah masuk semua dalam perhitungan inflasi 2,8 persen pada RAPBN 2024,” ujar Febrio setelah kegiatan Seminar on Energy Transition Mechanism ASEAN Country Updates, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023, mengatakan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi harus terus diperkuat.