Turun 25 bps, suku bunga simpanan yang dijamin LPS jadi 7,5 persen
LPS tidak menjamin suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi 7,5 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta Bank Perkreditan Rakyat.
Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016.
-
Bagaimana cara LPS menangani simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Di mana Perpustakaan Bank Indonesia di Surabaya berada? Perpustakaan ini terletak di tengah kota, tepatnya di Jalan Taman Mayangkara, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
-
Bagaimana LPS Indonesia bisa meningkatkan pengawasan setelah melihat kasus SVB dan SBNY? LPS Indonesia Tingkatkan Pengawasan Berkaca pada kasus kegagalan SVB dan SBNY, Puteri berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beserta otoritas lainnya di Indonesia bisa meningkatkan pengawasan dan pengaturan,khususnya terhadap manajemen risiko likuiditas untuk mencegah kejadian terulang kembali.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
Suku bunga simpanan di bank umum dalam mata uang Rupiah yang dijamin LPS sebesar 7,5 persen, sedangkan suku bunga simpanan valas sebesar 1,25 persen. Sementara itu, suku bunga simpanan di Bank Perkreditan Rakyat yang dijamin LPS sebesar 10 persen.
"Tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas," kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, Selasa (6/10).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga:
Bos BI ingatkan Presiden Jokowi hati-hati turunkan suku bunga bank
OJK susun aturan agar perusahaan tambang asing IPO di bursa RI
Ekonomi bergejolak, OJK klaim baru 3 emiten lakukan buyback saham
Tahun ini, pemerintah target penyaluran KUR hanya Rp 20 triliun
OJK ungkap praktik investasi bodong terbanyak terjadi di Padang