Uang Pesangon Tidak Dihapus dalam Perppu Cipta Kerja, Segini Besarannya
Adapun besarannya untuk masing-masing alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Marak informasi yang beredar di masyarakat mengenai penghapusan uang pesangon dan uang penghargaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kendati begitu, dilansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Selasa (10/1) Kementerian Ketenagakerjaan memastikan uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja tidak dihapus di dalam Perppu tersebut.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kapan Tim Substansi Kemnaker mulai bekerja? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Tim Substansi Pemerintah RI untuk G20 Employment Working Group (EWG).
-
Apa saja tips dari Kemnaker saat menandatangani kontrak kerja? Berikut tips dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat melakukan penandatanganan kontrak kerja: Pertama, perhatikan jenis perjanjian surat kontrak kerja yang berlaku. Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja di Indonesia yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap. Kedua, cek dokumen pihak yang mengikat janji. Dengan ini, pastikan dengan jelas pihak pemberi kerja.Ketiga, perhatikan jenis pekerjaan yang tertera pada surat perjanjian kerja. Pastikan jobdesk yang tertera telah sesuai saat interview kerja. Keempat, cek jam kerja dan lokasi kerja. Hal ini bertujuan agar jam maupun lokasi Anda bekerja sesuai dengan kesepakatan awal.Kelima, baca secara teliti gaji dan benefit bagi karyawan. Misalnya, tertulis jelas nominal gaji dan benefit yang sesuai dengan perjanjian kerja. Terakhir, ketahui hak dan kewajiban karyawan di perusahaan. Apabila masih ragu, Anda tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD selaku bagian dari pemberi kerja.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
"Itu hoaks ya Rakanaker," tulis @kemnaker.
Adapun besarannya untuk masing-masing alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Selasa (10/1).
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, pengusaha memberikan pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah atau gaji bulanan yang ditanggung masing-masing pengusaha.
Pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan serta uang penggantian hak. Adapun untuk pesangon pekerja bisa menerima maksimal 9 kali upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
Berikut rincian Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
(mdk/idr)