Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia
Kadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Kadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia
Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempersilahkan TikTok Shop untuk kembali membuka bisnis di Tanah Air.
Hanya saja, Kadin meminta platform jual beli asal China tersebut taat terhadap regulasi pemerintah dengan membuka kantor secara resmi di Indonesia.
- TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini
- Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
- Sederet Bahaya Jika TikTok Shop Tidak Dilarang di Indonesia
- Beda dengan Menteri Teten, Sandiaga Tolak TikTok Shop Dilarang di Indonesia
"Silahkan berusaha dengan baik tapi juga membuka legalitas karena mereka hanya membuka perwakilan di sini, menurut saya itu tidak sehat,"
ujar Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi dalam acara Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Ini merupakan upaya menegakkan regulasi demi terciptanya iklim usaha yang lebih adil.
Mengingat, pelaku usaha lainnya juga diharuskan mengikuti ketentuan dengan membuka kantor di Indonesia.
merdeka.com
"Di satu sisi pelaku nasional kita diharuskan untuk melengkapi ketentuan yang berkaitan dengan usaha," beber Yukki.
Dia mengingatkan, kehadiran fitur TikTok Shop beberapa waktu lalu membawa sejumlah dampak buruk bagi pusat-pusat perdagangan di Jakarta akibat tidak mengikuti regulasi, antara lain sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang.
"Soal TikTok, saya memberikan ilustrasi. Memang yang tergerus bukan saja pasar, seperti Pasar Tanah Abang, Mangga Dua. Tapi, media tergerus juga, saya baru tau," ucap Yukki.
Oleh karena itu, dia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Hal ini demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus melindungi kelangsungan bisnis UMKM.
"Jadi, ini terus kita perjuangkan, terutama bagi mereka yang belum membuka legalitas di negara ini," kata Yukki.
Antara lain dengan membuka kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia.
"Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum Indonesia," kata Teten beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan saran dari Presiden Joko Widodo, terang Teten, TikTok juga diminta mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan.
"Nanti kita akan menyikapi bagaimana supaya mereka bisnis sustain (berkelanjutan) itu dilengkapi lagi di bidang kebijakan platform dan di perdagangan secara elektronik," kata Teten.
Namun, Presiden Jokowi mensyaratkan agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan MenKopUKM untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.
"Saya menangkap betul urusan presiden karena memang yang terdampak di e-commerce itu kan UMKM, nah jadi saya diminta untuk menerima TikTok," kata Teten.