Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit
Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Namun demikian, Bank BTN belum merancang skema terkait penyaluran kredit apartemen untuk orang asing
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit
BTN Siap Kucurkan Kredit untuk WNA Beli Apartemen di Indonesia
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN mencium peluang bisnis terkait penyaluran kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk warga negara asing (WNA). Direktur Utama Bank BTN, Nixon Napitupulu menilai, penyaluran kredit apartemen untuk orang asing bisa jadi kampanye agar investor-investor asing mau berbondong-bondong menanam modal di Tanah Air.
- Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar
- Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
- Jarang Tersorot, Potret Hunian Gracia Indri di Belanda yang Sederhana Namun Nyaman
- Penuh Bahaya, Kisah Kakek Anies Baswedan Bawa Surat 'Sakti' dari Mesir ke Tanah Air
Selain itu, Nixon menganggap bahwa bolehnya WNA beli apartemen di Indonesia juga bakal mendongkrak angka penjualan unit rumah vertikal yang tengah melemah.
Nixon menganggap negara-negara tetangga Indonesia seperti Singapura juga sudah melakukannya.
Kendati begitu, Nixon mengatakan Bank BTN belum merancang skema terkait penyaluran kredit apartemen untuk orang asing. Sehingga perseroan belum bisa membaca kondisi pasar terkait itu.
"Belum, karena kita lihat saja dulu seberapa besar market-nya," kata Nixon.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mempermudah warga negara asing untuk memiliki aset atau rumah tinggal di Indonesia. Kini, syaratnya hanya membutuhkan paspor sebagai bukti sah identitas WNA. Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Di sini, syaratnya WNA cukup memiliki dokumen keimigrasian untuk bisa membeli aset di dalam negeri.
"Sehingga dengan ketentuan ini, cukup paspor atau Visa orang asing dapat memiliki properti di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana beberapa waktu lalu.
Suyus mengatakan, aturan beli rumah ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni, WNA perlu lebih dulu memiliki Kartu Indentitas Tingal Sementara (KITAS) atau Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP).
"Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orangg asing cukup (paspor atau visa), KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi ini posisinya dibalik," jelas Suyus.