Waspada Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan Korban
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus baru pinjaman online (pinjol) untuk menjerat korbannya. Salah satunya dengan cara salah transfer.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus baru pinjaman online (pinjol) untuk menjerat korbannya. Salah satunya dengan cara salah transfer.
Modus anyar pinjol ini diungkapkan oleh seorang nasabah bank Himbara yang mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp 1.511.000. Lantaran pemilik akun twitter bernama @indiratendi ini tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol) apapun.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Bagaimana cara Gen Z dan Milenial terjebak dalam pinjol ilegal? Banyak generasi muda yang terjebak pada pinjol karena mengambil utang untuk kebutuhan konsumtif dan keperluan yang tidak bijaksana,” ujar Friderica di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM beberapa waktu lalu.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Bagaimana Komisi XI DPR mendorong pencegahan pinjol ilegal? Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat. Maka dari itu, jumlah pengaduannya terus meningkat. Hingga 28 Maret 2024, OJK mencatat pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 4.985 aduan. Dimana, OJK juga telah memblokir 311 pinjol ilegal sejak awal tahun ini. "Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif.
"Halo.. saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?," tulis @indiratendi seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (20/2).
Menanggapi modus baru tersebut, Tongam menduga hal tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Namun, dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco sebagai penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.
"Dugaan kami kegiatan tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia)," kata Tongam.
Tongam menjelaskan, transaksi transfer yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan. Antara lain yang bersangkutan pernah/sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
"Atau bisa jadi yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data," jelas Tongam.
Tongam pun membagikan langkah-langkah yang harus dilakukan jika tiba-tiba mendapat transfer dana dari pinjol illegal. Pertama, simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
Kedua, abaikan saat dihubungi oleh pihak yang mengaku salah transfer lalu mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
"Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya," ujarnya.
Ketiga, bagi yang terlanjur menerima dana transfer segera menghubungi bank dan tidak langsung melakukan transfer balik ke pelaku pinjol. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik tautan link yang dikirimkan pinjol.
Terakhir, apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.
"Segera lapor ke polisi, dan ampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul," pungkasnya.
Baca juga:
Terjerat Pinjol, Driver Ojol Curi 13 Buah Handphone Siswa SMPN 16 Yogyakarta
Jokowi Peringatkan OJK soal Kasus Pinjol hingga Indosurya: Jangan Kejadian Lagi!
Banyak Tanggungan Hingga Maraknya Pinjol Bikin Pekerja Mudah Terlilit Utang
YLKI: Pengaduan Pinjol Sangat Tinggi, Tak Lakukan Pinjaman Namun Ada Penagihan
SWI Kembali Tutup 80 Pinjol Ilegal dan 9 Pegadaian Swasta Tanpa Izin
OJK Akui Sulit Berantas Pinjol Ilegal: Seperti Jamur, Mati Satu Tumbuh Seribu