8 Tahun Menikah, Sandra Dewi Akui Tidak Tahu Penghasilan Harvey Moies Tiap Bulan
Sandra Dewi sebut suaminya, Harvey Moies seorang pengusaha tambang batubara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengajukan beberapa pertanyaan kepada artis Sandra Dewi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Tak hanya soal hubungan keduanya, Hakim juga menanyakan penghasilan bulanan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang hadir sebagai saksi.
"Siapa yang memiliki penghasilan lebih besar, Anda atau suami Anda?," tanya hakim pada sidang yang berlangsung pada Kamis (10/10).
"Saya tidak pernah menanyakannya," jawab Sandra Dewi.
Lalu Hakim mengatakan sebagai suami, Harvey Moeis memliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarga, termasuk istri dan anak-anak. Lalu, dia menanyakan profesi Harvey Moeis yang menikahi Sandra Dewi pada tahun 2016 silam.
Mendapat pertanyaan itu, Sandra Dewi bilang kalau Harvey merupakan pengusaha batubara. Tak hanya itu, dia juga bilang Harvey tidak punya usaha timah.
"Apakah dia juga terlibat dalam bisnis timah?," tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Sandra.
"Benarkah?," sahut hakim.
"Bukan," tegas Sandra Dewi.
"Jika dia mengaku sebagai pengusaha timah, bagaimana?," tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia. Suami saya adalah pengusaha batu bara," ulangnya dengan tegas.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa menuduh Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah.
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024, tanggal 28 Mei 2024, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan, Harvey dan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta, dituduh meminta pembayaran kepada tiga perusahaan untuk biaya pengamanan sebesar USD500 hingga USD750 per ton.
"Pembayaran ini seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata Jaksa.
Harvey juga menjadi penggagas kerja sama sewa alat pemrosesan untuk pengelolaan timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP), seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, dengan PT Timah, Tbk. Ia bahkan berperan sebagai penghubung antara kelima perusahaan tersebut dan PT Timah Tbk.
"Ia melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk mengenai sewa smelter swasta hingga mencapai kesepakatan harga sewa tanpa melakukan studi kelayakan (Feasibility Study) atau analisis yang memadai," jelas Jaksa.
Setelah mencapai kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan tersebut dapat menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Masuk ke Kantong Sandra Dewi
Dengan diterbitkannya surat tersebut, kelima perusahaan dapat melegalkan pembelian biji timah dari smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk. Selain itu, dia juga mengantongi keuntungan sebesar Rp420 miliar dari uang hasil ilegal tersebut.
Sebagian dari uang itu mengalir kepada istrinya, Sandra Dewi, yang digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Di antara barang-barang tersebut terdapat 88 tas mewah dari merek Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Balenciaga, dan Louis Vuitton.
Selain itu, dia juga membeli 141 perhiasan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.