Baim Wong Ajukan Gugatan Cerai kepada Paula Verhoeven, Sidang Pertama Akan Dilaksanakan 23 Oktober 2024
Baim Wong telah mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Paula Verhoeven yang terdaftar pada 8 Oktober 2024.
Taslimah, perwakilan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa Baim Wong telah mengajukan permohonan untuk talak cerai terhadap Paula Verhoeven.
Permohonan tersebut tercatat pada 8 Oktober 2024 dan diajukan atas nama Muhammad Ibrahim. Kasus permohonan talak cerai Baim Wong telah terdaftar dengan nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
"Nama yang disebutkan baru saja terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Taslimah kepada wartawan di kantornya pada Selasa (8/10/2024).
"Sebelumnya, pagi ini belum terdaftar, tetapi sekarang sudah tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tanggal surat gugatannya 7 Oktober, dan baru terdaftar pada 8 Oktober 2024. Pengajuannya atas nama Muhammad Ibrahim," tambah Taslimah.
Jadwal Sidang Telah Ditentukan oleh Pengadilan
Jadwal sidang untuk Baim Wong dan Paula telah ditentukan oleh pengadilan. Sidang perdana mereka dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2024.
"Agenda untuk sidang perdana sudah ditetapkan, termasuk penetapan hari sidang dan majelis hakim yang akan berlangsung pada tanggal 23 Oktober 2024," jelas Taslimah.
Baim Baru saja Mengajukan Permohonan untuk Talak Cerai
Taslimah masih belum dapat memastikan kehadiran para prinsipal di sidang perdana yang akan datang. Terlebih lagi, Baim baru saja mengajukan permohonan cerai talaknya hari ini.
"Kita akan lihat nanti pada tanggal 23. Sekarang kan masih tanggal 8. Permohonan baru saja didaftarkan pagi ini, sedikit siang," ujarnya.
Tidak Menjelaskan Alasan di Balik Keputusan Baim untuk Mengajukan Permohonan Cerai
Taslimah tidak menjelaskan mengapa Baim mengajukan permohonan talak cerai terhadap Paula. Namun, dia menegaskan bahwa alasan tersebut tercantum dalam permohonan yang diajukan oleh Baim.
"Pastinya ada alasan, karena alasan itu adalah dasar yang harus diajukan. Jika tidak ada alasan, maka berkasnya akan dianggap kurang lengkap. Untuk melengkapi, pemohon menyertakan permohonan tersebut beserta data pribadi, data pasangan, serta data anaknya, termasuk alasannya," kata Taslimah.