Nikita Mirzani Jawab Peluang Restorative Justice Kasus Lolly dengan Vadel Badjideh: Itu Tidak Mungkin
Nikita Mirzani lewat kuasa hukum merespons peluang kasus Lolly diselesaikan via jalur restorative justice. Kubu Vadel Badjideh disebut mewacanakannya.
Terdapat kabar yang menyebutkan bahwa pihak Vadel Badjideh terlibat dalam isu dugaan pencabulan dan aborsi yang melibatkan Lolly, anak dari Nikita Mirzani, yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan sedang diupayakan penyelesaiannya melalui jalur restorative justice.
Menanggapi hal ini, Fahmi Bachmid, kuasa hukum ibunda Lolly, menyatakan bahwa penyelesaian kasus dengan cara restorative justice adalah hal yang diperbolehkan dan diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.
Ia menekankan bahwa inti dari restorative justice adalah mengembalikan kondisi korban ke keadaan semula. Meskipun beberapa kasus pidana dapat diselesaikan di luar jalur hukum melalui restorative justice, hal ini tidak berlaku untuk kasus Laura Meizani.
"Jadi, mereka terus membahas tentang restorative justice, yang saya ingat adalah peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021. Dalam peraturan itu, yang paling krusial adalah mengembalikan korban ke keadaan semula. Lantas, bagaimana caranya?" ujarnya.
Ini Bukanlah Suatu Tindakan Penipuan
Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada hari Jumat (4/10/2024), ia memberikan contoh mengenai kasus pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, seperti kasus penipuan dengan kerugian mencapai jutaan hingga miliaran rupiah.
"Oleh karena itu, saya katakan ini bukanlah kasus penipuan. Ini bukan tentang harta benda, di mana jika seseorang dilaporkan atas penipuan sebesar Rp5 miliar, dalam prosesnya (terlapor bisa mengatakan) baiklah, saya akan mengembalikannya. Dalam situasi itu, semuanya kembali seperti semula karena uangnya sudah dikembalikan," jelasnya.
Apa masalah ini?
Kasus penipuan tidak dapat disamakan dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi. Oleh karena itu, jika memang pihak lawan membuka kemungkinan untuk menerapkan restorative justice, Nikita Mirzani dengan tegas menolak ide tersebut.
"Dalam kasus ini, saya ingin bertanya kepada Anda, ini kasus apa? Jelas ada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan anak di bawah umur. Bukti dan ancamannya ada, maksimal 15 tahun," tambah Fahmi Bachmid.
Jangan Berharap Terlalu Tinggi!
Tanpa ingin berlama-lama, Fahmi Bachmid yang mewakili bintang film Nenek Gayung meminta pihak Vadel Badjideh untuk menghentikan harapan kosong dan lebih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung.
"Jadi, jangan berharap untuk bisa bertemu Nikita Mirzani guna membahas dan menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum. Itu tidak mungkin!" tegas Fahmi Bachmid.